Bekasi, Berita Kita – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pencemaran lingkungan di wilayah aliran sungai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bersama DLH Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 pada Selasa, 6 Mei 2025. Acara ini berlangsung di Kota Bekasi dan dihadiri oleh lebih dari 80 pelaku usaha yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi.
Materi sosialisasi difokuskan pada implementasi aturan baru yang mengatur penyelenggaraan pengawasan dan penegakan sanksi administratif dalam bidang lingkungan hidup, khususnya bagi pelaku usaha yang menghasilkan air limbah, emisi, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sosialisasi ini juga menjelaskan perubahan penting dalam mekanisme pengawasan, termasuk penerapan jenis sanksi administratif baru, denda administratif, serta integrasi instrumen pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.
Acara ini diinisiasi oleh DLH Provinsi Jawa Barat dan diikuti oleh perwakilan DLH dari Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor. Narasumber utama yang menyampaikan materi terdiri dari pejabat fungsional ahli madya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/BPLH), serta Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Kualitas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Hutan pada DLH Kota Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku usaha tentang kewajiban mereka dalam pengelolaan lingkungan, terutama agar operasional industri tidak mencemari lingkungan sekitar DAS Kali Bekasi. Tujuan jangka panjangnya adalah memastikan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan mengurangi beban pencemaran yang kerap terjadi di sungai tersebut.
Melalui penguatan regulasi dan sanksi administratif yang lebih tegas, pemerintah berharap dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar dan mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah produksinya.
Sekretaris DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menekankan pentingnya sinergi antar pemerintah daerah untuk menjaga kualitas air di DAS Kali Bekasi. “Harus ada sinergitas dan kolaborasi kebijakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air di DAS Kali Bekasi. Ini penting untuk menghentikan fenomena pencemaran kali Bekasi setiap tahunnya,” ujar Kiswatiningsih.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami peraturan baru serta mengambil langkah nyata dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup di wilayah mereka. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis