Anggota Ormas di Jaksel Ditangkap Polisi Jatanras karena Kasus Pemerasan dan Pungli

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Betawi di wilayah Jakarta Selatan.

 

Pelaku berinisial J ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025, saat sedang memeras seorang mandor proyek pembongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005/RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.

 

Menurut keterangan Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, tersangka J diketahui telah menjadi anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan, selama lima tahun terakhir.

 

“Tersangka pemerasan yaitu berinisial J mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan,” ungkap Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Polisi Siaga di Terowongan Manggarai Usai Pecahnya Tawuran Warga Bersenjata Tajam

 

Dalam kesehariannya, J menjalankan aktivitas pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir ilegal di kawasan Permata Hijau. Selain itu, ia juga kerap mendatangi berbagai kegiatan masyarakat untuk meminta uang keamanan secara paksa.

 

“Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba,” jelas Abdul.

 

Saat penangkapan berlangsung, J tertangkap tangan sedang merampas ponsel milik korban dan memaksa korban menyerahkan uang keamanan sebesar Rp500 ribu. Ia juga mengancam akan menghentikan secara paksa proyek yang tengah berlangsung apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Baca Juga :  Polsek Palmerah Sikat Preman Berkedok Debt Collector dan Pengamen, 19 Orang Diciduk!

 

“Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya,” tambah Abdul.

 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kemeja ormas yang kerap dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.

 

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap pelaku adalah sembilan tahun penjara.  ***

 

 

 

(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Terbongkar Jaringan Penjualan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Selamatkan Enam Korban dan Usut Modus Adopsi Palsu
Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Bekasi, 12 Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik
Polsek Palmerah Sikat Preman Berkedok Debt Collector dan Pengamen, 19 Orang Diciduk!
Tangis Ibu Arumi: Balita 15 Bulan Diamputasi Usai Diduga Jadi Korban Malapraktik di NTB
Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak, Pelaku Dikenakan UU Kekerasan Seksual
Polisi Sapu Bersih Jukir Liar dan Debt Collector Ilegal di Grogol Petamburan
Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Ilegal Lahan BMKG di Tangerang Selatan
Kericuhan Balai Kota Ditangkap di Cibitung oleh Polda Metro Jaya, Satu Masih Buron
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:47 WIB

Terbongkar Jaringan Penjualan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Selamatkan Enam Korban dan Usut Modus Adopsi Palsu

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:57 WIB

Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Bekasi, 12 Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:53 WIB

Polsek Palmerah Sikat Preman Berkedok Debt Collector dan Pengamen, 19 Orang Diciduk!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:50 WIB

Tangis Ibu Arumi: Balita 15 Bulan Diamputasi Usai Diduga Jadi Korban Malapraktik di NTB

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:52 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak, Pelaku Dikenakan UU Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes