Jakarta, Berita Kita – Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Betawi di wilayah Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial J ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025, saat sedang memeras seorang mandor proyek pembongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005/RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.
Menurut keterangan Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, tersangka J diketahui telah menjadi anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan, selama lima tahun terakhir.
“Tersangka pemerasan yaitu berinisial J mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan,” ungkap Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dalam kesehariannya, J menjalankan aktivitas pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir ilegal di kawasan Permata Hijau. Selain itu, ia juga kerap mendatangi berbagai kegiatan masyarakat untuk meminta uang keamanan secara paksa.
“Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba,” jelas Abdul.
Saat penangkapan berlangsung, J tertangkap tangan sedang merampas ponsel milik korban dan memaksa korban menyerahkan uang keamanan sebesar Rp500 ribu. Ia juga mengancam akan menghentikan secara paksa proyek yang tengah berlangsung apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya,” tambah Abdul.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kemeja ormas yang kerap dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap pelaku adalah sembilan tahun penjara. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis