Jakarta, Berita Kita – Kepolisian dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 24 orang yang terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Penangkapan tersebut berlangsung selama operasi penertiban yang dilakukan sejak Selasa (13/5) hingga Kamis (15/5).
Dari total pelaku yang diamankan, tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan lantaran kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
“Dari seluruh pelaku yang diamankan, tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (17/5).
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi yang dikenal rawan terjadi bentrokan antarkelompok remaja. Sebanyak 13 pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat, sementara 11 pelaku lainnya ditangkap di kawasan Jakarta Timur.
“Untuk pelaku yang ditahan, empat orang di Jakarta Barat dan tiga orang di Jakarta Timur,” jelas Abdul Rahim.
Penindakan aparat dilakukan di beberapa titik seperti Jalan Latumenten, Jelambar Baru, dan Grogol Petamburan di wilayah Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Timur, operasi digelar di sekitar Jalan Matraman dan Jalan Pisangan Lama.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berbahaya. Di wilayah Jakarta Barat, ditemukan enam bilah celurit beragam ukuran, satu pipa yang dimodifikasi menyerupai celurit dengan ujung runcing, sebuah penggaris besi panjang, serta satu busur panah tanpa anak panah.
“Dari lokasi di Jakbar, kami menyita berbagai barang bukti senjata tajam, enam bilah celurit berbagai ukuran, satu pipa yang telah dimodifikasi berbentuk celurit dengan ujung runcing, satu penggaris besi panjang sentimeter, dan satu buah busur panah tanpa anak panah,” terang Abdul.
Sementara di Jakarta Timur, aparat menemukan lima senjata tajam jenis celurit dari tangan para pelaku.
Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Para pelaku tawuran yang ditahan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun,” tegas Abdul.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, terutama jika pelaku membawa senjata berbahaya.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas para pelaku tawuran, apalagi yang membawa senjata tajam karena sangat membahayakan keselamatan warga,” pungkas Abdul Rahim. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis