Bekasi, Berita Kita – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Pendamping Teknis melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) lapangan selama dua hari, yaitu pada 15–16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan sanksi administratif terhadap sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk di Kota Bekasi, yang sebelumnya menjalankan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka.
Pelaksanaan monev bertujuan untuk memastikan implementasi sanksi administratif berjalan efektif serta mengevaluasi upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Pada hari pertama, Kamis (15/5), Tim KLHK bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengadakan diskusi teknis serta memeriksa kelengkapan administrasi terkait progres penanganan sanksi. Setelah itu, tim langsung meninjau lokasi TPA yang menjadi fokus pembinaan.
Kegiatan dilanjutkan pada Jumat (16/5) dengan kunjungan ke sejumlah titik pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Beberapa lokasi yang dipantau antara lain TPS 3R Prima Harapan, Bank Sampah Unit (BSU) Srikandi Kemuning, BSU Teratai, BSU Basuki, dan BSU Permata. Kunjungan ini ditujukan untuk memverifikasi kondisi lapangan serta menilai secara langsung efektivitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, melalui surat tugasnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi administratif yang telah ditetapkan. “Tim teknis akan mencatat progres riil serta kondisi fasilitas untuk disampaikan sebagai dasar evaluasi lanjutan,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan KLHK. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan. “Kami mendukung penuh langkah KLHK dan akan terus mendorong TPS 3R dan BSU di wilayah Kota Bekasi sebagai ujung tombak pengurangan sampah dari sumber,” ungkap Yudianto.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, terukur, dan sesuai amanat regulasi nasional. Upaya ini juga sejalan dengan target nasional dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas), yakni mengurangi sampah hingga 30% dan menangani 70% sampah secara tuntas pada tahun 2025. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis