Jakarta, Berita Kita – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, dan melibatkan karyawan minimarket itu sendiri sebagai pelaku utama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku utama bernama Abdul Yusup Apriyana (24), yang sehari-hari bekerja sebagai asisten kepala toko di minimarket tersebut, diduga kuat sebagai otak di balik skenario perampokan.
“Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara,” kata Ade Ary saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (18/5).
Dalam menjalankan aksinya, Abdul Yusup bekerja sama dengan dua rekannya, yakni Danar Fauzan Supandi (25) dan Tazul Arifin (25). Abdul menyusun skenario perampokan agar tampak meyakinkan. Ia bahkan meminta rekannya untuk melakukan kekerasan terhadap dirinya, seperti memukul, menendang, menodong dengan senjata mainan, serta mengikat tangan dan kaki korban dengan lakban.
Modus dimulai sejak pukul 01.00 WIB, saat Abdul diam-diam mengambil uang sebesar Rp20 juta dari brankas toko tanpa diketahui karyawan lain. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Danar di area toilet minimarket.
Setelah menerima uang, Danar melakukan transaksi pengisian saldo ke empat nomor e-wallet Dana melalui kasir bernama Zaky. Transaksi pertama dilakukan pukul 01.15 WIB dan dilanjutkan pukul 02.00 WIB, dengan total nilai Rp20 juta.
Sekitar pukul 04.25 WIB, Tazul datang ke toko berpura-pura sebagai pembeli yang membeli rokok dan jajanan. Tujuannya adalah untuk memantau situasi di toko dan mengalihkan perhatian kasir.
“Setelah itu Abdul izin kepada teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat brangkas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales,” ucap Ade.
Saat berada di lantai dua dan menghitung uang, Abdul mengirim pesan singkat bertuliskan “GAS” kepada Danar sebagai sinyal untuk memulai aksi selanjutnya. Danar kemudian masuk ke toko dan berpura-pura hendak ke toilet. Namun, ia justru menuju lantai dua dan melancarkan aksi pemukulan terhadap Abdul seperti yang telah direncanakan.
Tidak hanya melakukan kekerasan, Danar juga menodongkan pistol mainan kepada Abdul dan mengambil uang tunai dari brankas senilai Rp49.800.000, serta satu unit ponsel milik Abdul.
Setelah berhasil mengambil barang curian, Danar segera melarikan diri dari lokasi, disusul oleh Tazul.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka pada Sabtu, 17 Mei 2025 pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Danar sebagai eksekutor utama, Tazul sebagai pemantau situasi, dan Abdul sebagai perencana sekaligus pelaku internal.
Saat ini, kepolisian masih melengkapi proses administrasi penyidikan, pemeriksaan terhadap para tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis