Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Ilegal Lahan BMKG di Tangerang Selatan

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sebanyak 17 orang atas dugaan keterlibatan dalam kasus pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

 

Penindakan dilakukan setelah pihak BMKG melaporkan adanya aktivitas pendudukan dan pemanfaatan lahan seluas 127.780 meter persegi secara tidak sah oleh kelompok organisasi masyarakat. Laporan itu tercantum dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang diajukan kepada Polda Metro Jaya pada Mei 2025.

 

“Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 di antaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

 

Penangkapan tersebut dilanjutkan dengan pembongkaran sejumlah bangunan semi permanen yang diduga milik organisasi masyarakat GRIB Jaya pada Sabtu, 24 Mei 2025. Bangunan-bangunan itu berdiri tanpa izin dan diduga disewakan kepada sejumlah pedagang oleh pihak ormas.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Wanita Pencuri Laptop di Bus Transjakarta

 

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa temuan di lokasi memperlihatkan adanya aktivitas ilegal berupa pungutan liar terhadap pedagang yang menempati area tersebut. “Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka,” tuturnya.

 

Sebagai bagian dari penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut organisasi, serta beberapa senjata tajam.

 

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari permintaan perlindungan aset negara milik BMKG. Pihak BMKG menilai lahan tersebut telah digunakan tanpa hak dan merugikan institusi negara. “BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (20/5).

Baca Juga :  Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Bekasi, 12 Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik

 

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan melawan hukum serta mengedepankan prosedur hukum dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

 

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam,” ujar Kombes Ade Ary menutup keterangannya. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Terbongkar Jaringan Penjualan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Selamatkan Enam Korban dan Usut Modus Adopsi Palsu
Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Bekasi, 12 Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik
Polsek Palmerah Sikat Preman Berkedok Debt Collector dan Pengamen, 19 Orang Diciduk!
Tangis Ibu Arumi: Balita 15 Bulan Diamputasi Usai Diduga Jadi Korban Malapraktik di NTB
Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak, Pelaku Dikenakan UU Kekerasan Seksual
Polisi Sapu Bersih Jukir Liar dan Debt Collector Ilegal di Grogol Petamburan
Kericuhan Balai Kota Ditangkap di Cibitung oleh Polda Metro Jaya, Satu Masih Buron
Karyawan Jadi Dalang Perampokan Minimarket di Tanah Abang, Polisi Ungkap Modus Kejahatan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:47 WIB

Terbongkar Jaringan Penjualan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Selamatkan Enam Korban dan Usut Modus Adopsi Palsu

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:57 WIB

Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Bekasi, 12 Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:53 WIB

Polsek Palmerah Sikat Preman Berkedok Debt Collector dan Pengamen, 19 Orang Diciduk!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:50 WIB

Tangis Ibu Arumi: Balita 15 Bulan Diamputasi Usai Diduga Jadi Korban Malapraktik di NTB

Minggu, 8 Juni 2025 - 05:52 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak, Pelaku Dikenakan UU Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes