Jakarta, Berita Kita – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sebanyak 17 orang atas dugaan keterlibatan dalam kasus pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Penindakan dilakukan setelah pihak BMKG melaporkan adanya aktivitas pendudukan dan pemanfaatan lahan seluas 127.780 meter persegi secara tidak sah oleh kelompok organisasi masyarakat. Laporan itu tercantum dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang diajukan kepada Polda Metro Jaya pada Mei 2025.
“Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 di antaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Penangkapan tersebut dilanjutkan dengan pembongkaran sejumlah bangunan semi permanen yang diduga milik organisasi masyarakat GRIB Jaya pada Sabtu, 24 Mei 2025. Bangunan-bangunan itu berdiri tanpa izin dan diduga disewakan kepada sejumlah pedagang oleh pihak ormas.
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa temuan di lokasi memperlihatkan adanya aktivitas ilegal berupa pungutan liar terhadap pedagang yang menempati area tersebut. “Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka,” tuturnya.
Sebagai bagian dari penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut organisasi, serta beberapa senjata tajam.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari permintaan perlindungan aset negara milik BMKG. Pihak BMKG menilai lahan tersebut telah digunakan tanpa hak dan merugikan institusi negara. “BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (20/5).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan melawan hukum serta mengedepankan prosedur hukum dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam,” ujar Kombes Ade Ary menutup keterangannya. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis