Rumah Hafidz Tempat Terduga Teroris Mengajar Dipastikan Ilegal oleh Kemenag Gowa

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, Berita Kita – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa rumah hafidz gratis (RHB) tempat MAS alias Mu (18) diduga pernah mengajar, tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar secara resmi di instansi tersebut.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Gowa, Jamaris, pada Senin (26/5), menyusul penangkapan seorang remaja yang diduga terlibat jaringan terorisme oleh aparat Densus 88 Antiteror dan Polda Sulsel di wilayah Kecamatan Somba Opu.

 

“Yang pasti ini (rumah hafidz RHB) itu tidak ada dalam database kita dan dipastikan belum berizin. Kita baru tahu ada rumah hafidz beroperasi setelah kejadian itu,” kata Jamaris. Ia menegaskan bahwa rumah hafidz tersebut tidak tercatat di dalam data resmi Kemenag.

Baca Juga :  PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

 

Jamaris juga mengungkapkan bahwa pihak Kemenag tidak bisa melakukan pencabutan izin terhadap rumah hafidz yang disebutkan karena lembaga tersebut sejak awal memang tidak mengantongi izin operasional.

 

Menurut Jamaris, dalam dua tahun terakhir, Kemenag telah menghentikan sementara pemberian izin pendirian rumah hafidz. Kebijakan moratorium itu berarti tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan, dan perizinan hanya diberikan untuk pendirian lembaga pendidikan keagamaan seperti LPQ, TPA, dan TPQ.

 

“Yang pasti jika Kemenag tidak mengeluarkan izin berarti ilegal. Sudah dua tahun terakhir ini, tidak ada lagi izin dikeluarkan karena memang moratorium dan izin hanya diberikan kepada pendirian LPQ, TPA dan TPQ,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Warga Bantar Gebang Diminta Bersatu Tangkal Ancaman Kamtibmas: FKDM Dorong Kewaspadaan Dini Kolektif

Sebelumnya, MAS alias Mu diamankan aparat berwenang di sekitar Jalan SD Daeng Emba, Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan di depan SMP Citra saat yang bersangkutan tengah membeli air galon.

 

“Diamankan di depan SMP Citra, di sini. Dia lagi membeli air galon. Kalau motornya tidak (diamankan), orang saja diamankan. Sudah dibawa, jam setengah enam sore,” ujar Nasir Daeng Nai, Ketua RW 04 Kelurahan Samata, pada Sabtu malam.

 

Penelusuran dan koordinasi antarinstansi kini terus dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan MAS dalam jaringan terlarang serta aktivitas lembaga tempatnya diduga mengajar. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

KPK Tangkap Bupati Bekasi dalam OTT, Dugaan Suap Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB
Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi
Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur
Rutan Karimun Sukses Kembangkan Program Kemandirian, Panen Kangkung Capai 180 Kg
“Ahli Hukum Jelaskan Mengapa Pernikahan Beda Agama Masih Sulit Dilegalkan di Indonesia”
Polisi Periksa 46 Siswa SMAN 72, Dalami Dugaan Perundungan dalam Kasus Ledakan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:50 WIB

KPK Tangkap Bupati Bekasi dalam OTT, Dugaan Suap Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:08 WIB

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB

Sabtu, 29 November 2025 - 09:19 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Kamis, 27 November 2025 - 09:03 WIB

Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi

Selasa, 25 November 2025 - 20:17 WIB

Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes