Jakarta, Berita – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kepada 17,3 juta pekerja, sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para pekerja dan guru honorer. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).
“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” kata Sri Mulyani.
BSU sebesar Rp600 ribu akan diberikan satu kali kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan mencakup periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Selain pekerja, pemerintah juga akan memberikan bantuan serupa kepada 565 ribu guru honorer.
Rincian kelompok penerima bantuan mencakup 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. “Masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu,” ujar Sri Mulyani.
Penyaluran BSU dan bantuan untuk guru honorer ditargetkan selesai pada bulan Juni. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari APBN untuk program ini.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya selama enam bulan. Kebijakan ini bersumber dari dana Non-APBN dan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.
Program insentif ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha yang terdampak tekanan global sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis