Prabowo Salurkan Subsidi Upah Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Mulai Juni 2025

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kepada 17,3 juta pekerja, sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para pekerja dan guru honorer. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).

 

“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga :  Meriah dan Penuh Keakraban, A.M. Hendropriyono Rayakan Ulang Tahun ke-80 di Jakarta

 

BSU sebesar Rp600 ribu akan diberikan satu kali kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan mencakup periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Selain pekerja, pemerintah juga akan memberikan bantuan serupa kepada 565 ribu guru honorer.

 

Rincian kelompok penerima bantuan mencakup 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. “Masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu,” ujar Sri Mulyani.

 

Penyaluran BSU dan bantuan untuk guru honorer ditargetkan selesai pada bulan Juni. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari APBN untuk program ini.

Baca Juga :  TNI AU Gelar Latihan "Hardha Dedali Gesit" untuk Asah Kemampuan Tempur Kopasgat

 

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya selama enam bulan. Kebijakan ini bersumber dari dana Non-APBN dan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Program insentif ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha yang terdampak tekanan global sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Sidang Tom Lembong Memanas, Pengamanan Diperketat dan Dugaan Kriminalisasi Mencuat
Jokowi Curiga Ada Agenda Politik di Balik Isu Ijazah Palsu Gibran, Insiden Kuda Jatuh Warnai Kehadiran Prabowo di Prancis
Meutya Hafid Bahas Kerja Sama Digital Regional dengan Singtel
UIII, Perwakilan Universitas Islam Indonesia di Kancah Global
Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025
Kompolnas Apresiasi Langkah Polda NTB dalam Penanganan Kasus Brigadir Nurhadi
Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:58 WIB

Sidang Tom Lembong Memanas, Pengamanan Diperketat dan Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:39 WIB

Jokowi Curiga Ada Agenda Politik di Balik Isu Ijazah Palsu Gibran, Insiden Kuda Jatuh Warnai Kehadiran Prabowo di Prancis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:40 WIB

Meutya Hafid Bahas Kerja Sama Digital Regional dengan Singtel

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:42 WIB

UIII, Perwakilan Universitas Islam Indonesia di Kancah Global

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:22 WIB

Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes