Prabowo Salurkan Subsidi Upah Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Mulai Juni 2025

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kepada 17,3 juta pekerja, sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para pekerja dan guru honorer. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).

 

“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga :  Polda Jateng Gelar Kapolda Cup 2: Ajak Anak Muda Ubah Energi Tawuran Jadi Prestasi di Gelanggang

 

BSU sebesar Rp600 ribu akan diberikan satu kali kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan mencakup periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Selain pekerja, pemerintah juga akan memberikan bantuan serupa kepada 565 ribu guru honorer.

 

Rincian kelompok penerima bantuan mencakup 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. “Masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu,” ujar Sri Mulyani.

 

Penyaluran BSU dan bantuan untuk guru honorer ditargetkan selesai pada bulan Juni. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari APBN untuk program ini.

Baca Juga :  Masih Relevankah Peringatan G30S/PKI bagi Bangsa Indonesia?

 

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya selama enam bulan. Kebijakan ini bersumber dari dana Non-APBN dan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Program insentif ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha yang terdampak tekanan global sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Meresmikan Bandara IMIP Morowali
Feri Amsari Nilai Transparansi Dokumen Pendidikan Jokowi Diperlukan untuk Akhiri Polemik Ijazah
Agus Flores Sampaikan Ucapan Hari Guru Nasional Tekankan Peran Guru sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa
Ketua AWPI DPC Jakarta Utara Tegaskan Peran Guru sebagai Fondasi Utama Pendidikan Nasional
Guntur Romley Kritik Sindiran PSI dan Soroti Peran Politik Joko Widodo
PSI Bela Jokowi, Sindir Figur Politik, Usia Expired Masih Jadi Ketum Partai
Video Lama Disalahgunakan, Klaim Gibran Mundur sebagai Wapres pada November Dipastikan Hoaks
Gibran Wakil Presiden Hadiri KTT G20 di Afrika Selatan Jalankan Mandat Presiden Prabowo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:45 WIB

Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Meresmikan Bandara IMIP Morowali

Jumat, 28 November 2025 - 08:58 WIB

Feri Amsari Nilai Transparansi Dokumen Pendidikan Jokowi Diperlukan untuk Akhiri Polemik Ijazah

Selasa, 25 November 2025 - 17:46 WIB

Agus Flores Sampaikan Ucapan Hari Guru Nasional Tekankan Peran Guru sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa

Selasa, 25 November 2025 - 13:28 WIB

Ketua AWPI DPC Jakarta Utara Tegaskan Peran Guru sebagai Fondasi Utama Pendidikan Nasional

Senin, 24 November 2025 - 17:21 WIB

Guntur Romley Kritik Sindiran PSI dan Soroti Peran Politik Joko Widodo

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes