Istanbul, Berita Kita – Dewan Iman Muslim Prancis (Conseil Français du Culte Musulman/CFCM) secara tegas menyerukan kepada Pemerintah Prancis dan Uni Eropa agar segera memberikan pengakuan resmi kepada Negara Palestina. Seruan ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang dirilis CFCM pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai bentuk respons atas eskalasi kekerasan yang terjadi di Gaza.
Dalam pernyataannya, CFCM menyatakan bahwa sudah saatnya Prancis dan Uni Eropa mengambil sikap tegas dan konkret untuk mendukung kemerdekaan Palestina serta menghentikan segala bentuk kerja sama dengan Israel.
“Di tengah kebiadaban ini, kita harus bertindak. Sudah saatnya Prancis dan Uni Eropa mengambil langkah konkret dan berani,” tegas pernyataan CFCM.
Organisasi tersebut juga mendesak penghentian semua perjanjian bilateral dengan Israel dan mendukung penerapan sanksi ekonomi serta diplomatik. Menurut mereka, tekanan internasional sangat diperlukan untuk menghentikan program kolonisasi dan pengusiran yang dilakukan secara terang-terangan oleh Israel.
“Diam berarti ikut bersalah. Sejarah akan menghakimi mereka yang memilih bungkam,” lanjut pernyataan itu.
CFCM menilai blokade bantuan kemanusiaan oleh Israel terhadap Gaza sebagai bagian dari strategi genosida yang sistematis. Mereka menggambarkan penderitaan warga sipil di Gaza, terutama anak-anak, sebagai potret tragis dari keheningan dunia internasional.
“Potret anak-anak yang mengalami luka serius akibat kekerasan, dioperasi tanpa anestesi, atau tinggal tulang karena kelaparan, akan selamanya membekas dalam hati nurani umat manusia. Itu akan menjadi simbol dunia yang berpaling muka saat masih ada waktu untuk bertindak,” tulis CFCM.
Pernyataan tersebut juga menyoroti ketimpangan sikap negara-negara Barat yang aktif membela Ukraina namun menunjukkan sikap pasif dalam merespons penderitaan rakyat Palestina.
“Umat Muslim Prancis, seperti halnya warga lain yang menjunjung keadilan, akan mengingat pengkhianatan ini: pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar Prancis, terhadap komitmen internasional, terhadap hukum humaniter, hak-hak anak, kebebasan pers, dan prinsip-prinsip universal yang terkandung dalam Konstitusi maupun piagam pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar CFCM.
Desakan dari CFCM ini memperkuat gelombang tekanan dari masyarakat sipil di berbagai belahan dunia yang menuntut adanya keadilan dan pengakuan atas hak-hak rakyat Palestina di tengah konflik yang semakin memburuk. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis