KPK Kembali Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU Mahkamah Agung, Kakak Kandung Juga Diperiksa

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Windy Yunita atau yang dikenal sebagai Windy Idol pada Rabu, 18 Juni 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah nama di lingkungan Mahkamah Agung.

 

Pemanggilan tersebut merupakan yang pertama sejak pemeriksaan terakhir Windy pada 27 Mei 2025. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

 

Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik KPK turut memanggil seorang saksi lain berinisial RSB yang diketahui sebagai kakak kandung Windy, yakni Rinaldo Septariando B. Keterlibatan RSB dinilai relevan untuk menguatkan alat bukti dalam pengembangan perkara ini.

Baca Juga :  Komjak Soroti Insiden Pembacokan Jaksa di Sumut, Tekankan Pentingnya Perlindungan Aparat Hukum

 

Sebelumnya, baik Windy maupun Rinaldo pernah dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk dua terdakwa, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, pada 19 Desember 2023. Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

 

Dalam persidangan, Windy mengakui pernah mengikuti tur helikopter bersama Hasbi Hasan di wilayah Bali. Namun saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai pembiayaan kegiatan tersebut, Windy mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menanggung biaya, serta tidak mengingat apakah ia menerima tagihan atau diminta iuran.

 

Pengembangan penyidikan ini beriringan dengan proses hukum terhadap Hasbi Hasan, yang telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasbi terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar untuk pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Pengembalian Barang Bukti Kasus Korupsi Desa Sumber Jaya Tertunda, Aparat Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

 

Suap tersebut disalurkan oleh Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Secara keseluruhan, Heryanto menyerahkan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengatur hasil putusan yang berpihak kepada dirinya sebagai debitur.

 

KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana mencurigakan serta aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang di lembaga peradilan tertinggi tersebut. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

KPK Tangkap Bupati Bekasi dalam OTT, Dugaan Suap Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB
Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi
Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur
Rutan Karimun Sukses Kembangkan Program Kemandirian, Panen Kangkung Capai 180 Kg
“Ahli Hukum Jelaskan Mengapa Pernikahan Beda Agama Masih Sulit Dilegalkan di Indonesia”
Polisi Periksa 46 Siswa SMAN 72, Dalami Dugaan Perundungan dalam Kasus Ledakan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:50 WIB

KPK Tangkap Bupati Bekasi dalam OTT, Dugaan Suap Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:08 WIB

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB

Sabtu, 29 November 2025 - 09:19 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Kamis, 27 November 2025 - 09:03 WIB

Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi

Selasa, 25 November 2025 - 20:17 WIB

Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes