Kabupaten Bekasi, BeritaKita – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Bekasi dengan mengamankan 7 pelaku dan 12 unit motor sebagai barang bukti. Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, mengatakan bahwa para pelaku terbagi dalam dua kelompok dan sering beraksi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Senin, (30/06/2025).
Mereka mengincar kendaraan sepeda motor di tempat sepi yang ditinggal pemiliknya, seperti di depan rumah, kos-kosan, dan lokasi lainnya yang dianggap aman bagi pelaku. “Pelaku ini mengincar korbannya di lokasi yang cukup sepi”, ungkap Mustofa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 37 tempat kejadian perkara (TKP) di Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cikarang Utara, serta kawasan MM, Maikarta, dan Deltamas. Para pelaku menjual motor curian dengan harga Rp 2 juta per unit dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk keperluan sehari-hari.
Polres Metro Bekasi berkomitmen mengembalikan sepeda motor curian ke pemiliknya menjelang HUT Bhayangkara ke-78. “Setelah melalui proses penyelidikan dan verifikasi kepemilikan, sepeda motor yang berhasil diamankan dikembalikan secara simbolis kepada pemiliknya yang sah”, kata Mustofa.
Detail Penangkapan
– 7 pelaku diamankan, 5 di antaranya ditangkap di wilayah Polsek Cikarang Timur
– 12 unit motor curian diamankan sebagai barang bukti
– 37 TKP ditemukan di Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cikarang Utara, serta kawasan MM, Maikarta, dan Deltamas
Barang Bukti
– 6 unit sepeda motor
– 2 buah kunci magnet
– 2 unit kunci letter T
– 2 buah anak kunci untuk merusak kunci kontak sepeda motor. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis