Jakarta, BeritaKita — Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban utama bayi yang dijual ke luar negeri melalui modus adopsi ilegal. Sebanyak 25 bayi diketahui telah menjadi korban dalam jaringan internasional yang melibatkan wilayah Indonesia dan Singapura.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sejumlah tersangka yang berada di sebuah tempat penampungan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, enam bayi berhasil diselamatkan dan kini dititipkan sementara di Panti Bayi Sehat Kota Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa sebagian besar bayi yang dijual tersebut telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura.
“Sekarang kita sedang meneliti kembali, melakukan penggeledahan ulang ke Pontianak untuk mencari dokumen-dokumen, terutama akta adopsinya atau perjanjian adopsi dengan pihak adopter yang berada di luar negeri,” ujar Kombes Surawan.
Ia menambahkan bahwa proses adopsi tersebut melibatkan pihak-pihak yang mengaku sebagai orang tua bayi, yang ternyata hanyalah identitas palsu.
“Orang tua palsunya tadi itu kemudian didampingi oleh Lili untuk dibawa ke Singapura. Jadi orang tua palsunya ikut sampai ke Singapura,” jelas Surawan.
Saat ini, tim penyidik tengah mendalami jumlah bayi yang sudah berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan keterangan awal dari para tersangka, mayoritas dari bayi yang dijual telah sah menjadi warga negara asing.
“Kami masih memastikan berapa jumlah pastinya yang telah pindah kewarganegaraan. Tapi sebagian besar, menurut tersangka, sudah berpindah,” tambah Surawan.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Jawa Barat juga akan memeriksa pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pontianak serta pihak Imigrasi. Pemeriksaan ini ditujukan untuk menelusuri keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pengangkutan dan perpindahan kewarganegaraan bayi.
Pihak kepolisian kini juga tengah memburu identitas dan keberadaan orang tua asuh palsu yang diduga kuat berperan dalam memperlancar aksi kejahatan ini. Upaya ini dilakukan untuk membongkar secara menyeluruh jaringan perdagangan bayi lintas negara yang sudah meresahkan publik.
Dengan terungkapnya kasus ini, aparat penegak hukum berharap dapat memutus mata rantai perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korban utama. ***
Editor : Redaksi