Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita–Satgas Pangan Polri meningkatkan status ke tahap penyidikan dugaan pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah produsen. Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

 

“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan” jelas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

 

Ia mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.

Baca Juga :  Vonis 2 Tahun 3 Bulan bagi Pelaku Pengeroyokan Wartawan: PWI Bekasi Raya Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pers

Sejumlah barang bukti disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

 

“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56%, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78%; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil dibawah standar sebesar 21,66%,” ungkap Kasatgas Pangan.

 

Temuan lainnya, ujar Kasatgas Pangan, beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24%; di atas HET 95,12%; beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63%. Atas hal itu, potensi kerugian konsumen/ masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun yang terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan Saat Libur Panjang , Personil Satlantas Polres Serang Diterjunkan Disepanjang Jalur Arteri   

 

Dari dugaan tindak pidana yang ditemukan, maka tim penyidik menyangkakan adanya pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Milyar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.10 Milyar,” ujar Kasatgas Pangan. ***

Penulis : Atril

Berita Terkait

Polisi Diduga Panik Saat Diperiksa Propam, Terekam Menangis Histeris
Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan
Hari Pertama Ops Patuh Maung 2025, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran, Himbauan Hingga Tilang
Aksi Mengejutkan Tom Lembong: Makan Gula Rafinasi di Sidang untuk Bantah Tuduhan Jaksa
Tri Adhianto Tegaskan Kasus Ratih Bukan Malapraktik, Pemkot Bekasi Siap Tanggung Biaya Pendidikan dan Perbaiki Rumah
Sinergi Jaga Bekasi: Polisi, Kesbangpol, dan Warga Kompak Tangkal Ancaman Kamtibmas di Forum FKDM
Warga Bantar Gebang Diminta Bersatu Tangkal Ancaman Kamtibmas: FKDM Dorong Kewaspadaan Dini Kolektif
KPK Kembali Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU Mahkamah Agung, Kakak Kandung Juga Diperiksa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:02 WIB

Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Polisi Diduga Panik Saat Diperiksa Propam, Terekam Menangis Histeris

Senin, 14 Juli 2025 - 14:31 WIB

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

Senin, 14 Juli 2025 - 14:27 WIB

Hari Pertama Ops Patuh Maung 2025, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran, Himbauan Hingga Tilang

Senin, 7 Juli 2025 - 08:59 WIB

Aksi Mengejutkan Tom Lembong: Makan Gula Rafinasi di Sidang untuk Bantah Tuduhan Jaksa

Berita Terbaru

Politik

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025

Sabtu, 26 Jul 2025 - 12:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes