Ketum AsMEN Desak Pemerintah Tindak Akun Medsos yang Langgar Aturan

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, BeritaKita – Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN) Nurkholis, CPLA, mendesak pemerintah bersama pihak terkait untuk menindak tegas akun-akun media sosial yang dinilai melanggar ketentuan. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga kejelasan informasi dan mencegah terjadinya kebingungan di tengah masyarakat.

 

Nurkholis menegaskan bahwa penertiban akun-akun yang tidak sesuai aturan merupakan bagian dari kontribusi AsMEN dalam membantu pemerintah merespons dinamika politik nasional.

Baca Juga :  Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

“Ini menjadi bagian dari upaya kami membantu pemerintah dalam menyikapi perkembangan situasi politik di tanah air,” ujar Nurkholis saat ditemui di Bekasi, Senin (1/9/2025).

 

Ia berharap langkah tegas tersebut mampu menciptakan suasana yang kondusif dan memastikan keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Menteri Agama Yakud Folil Terkait Korupsi Kuota Haji

“Semua pihak hendaknya dapat mengambil hikmah dari situasi ini, agar tercipta keadilan yang dirasakan secara merata oleh masyarakat,” ungkapnya.

 

AsMEN berkomitmen untuk terus mengawal ruang publik agar tetap sehat, transparan, dan bebas dari informasi yang berpotensi memecah belah bangsa. ***

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan
PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes