Jakarta, BeritaKita – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus didahului evaluasi menyeluruh.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyampaikan bahwa evaluasi tersebut menjadi penting agar pembahasan revisi tidak sekadar memenuhi agenda legislasi, melainkan benar-benar menyentuh kebutuhan reformasi institusi kepolisian.
Menurut Lucius, evaluasi yang dilakukan harus meninjau sejauh mana pelaksanaan UU Polri selama ini dijalankan. Ia menekankan bahwa hasil evaluasi dapat menjadi pijakan dalam memperbaiki aturan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial.
Lucius juga mengingatkan bahwa publik memiliki ekspektasi besar terhadap perubahan Polri. Menurut dia, masyarakat menghendaki kepolisian yang lebih mengedepankan nilai-nilai sipil, berbudaya terbuka, serta menghindari penggunaan kekerasan dalam menjalankan tugas.
Ia menambahkan bahwa proses legislasi harus dilaksanakan dengan cara yang tepat. Lucius menegaskan, “Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.”
Lebih lanjut, Lucius memahami bahwa DPR dan pemerintah ingin menunjukkan keseriusan dalam menjawab aspirasi publik. Hal itu terlihat dari keputusan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Meski demikian, ia meragukan pembahasan RUU Polri bisa rampung pada tahun yang sama. Menurutnya, kondisi internal di DPR masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Lucius menyoroti bahwa RUU Polri menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI. Saat ini, komisi tersebut tengah disibukkan dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena itu, ia menilai beban kerja Komisi III sudah sangat berat. “Saya kira kalau mau realistis revisi UU Kepolisian dimasukkan dalam daftar RUU Prioritas 2026 saja,” kata Lucius.
Ia juga mengingatkan agar DPR tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU Polri. Menurutnya, percepatan yang dipaksakan justru akan memengaruhi kualitas produk legislasi yang dihasilkan.
Lucius mencontohkan, keputusan untuk memasukkan RUU Kepolisian ke dalam Prolegnas 2025 bisa menimbulkan risiko. Ia mengatakan, “Keputusan tersebut tentu akan mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik.”
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat kerja yang menghasilkan penambahan sejumlah RUU ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Dalam rapat itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan forum rapat mengenai hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 serta penyusunan Prolegnas yang baru.
Ia menyampaikan dalam forum tersebut, “Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”
Melalui keputusan tersebut, Baleg DPR menyetujui penambahan 12 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan penambahan itu, jumlah RUU yang masuk dalam daftar prioritas untuk dibahas pada sisa tahun ini mencapai 52 RUU.
Keputusan itu diambil dengan harapan DPR dapat menyelesaikan target legislasi sesuai agenda yang telah ditetapkan. Namun, sejumlah pihak menilai beban tersebut justru terlalu ambisius.
Formappi menjadi salah satu pihak yang memberikan catatan kritis. Bagi Formappi, revisi UU Polri bukan hanya soal memenuhi target legislasi, melainkan menyangkut arah reformasi kepolisian yang lebih humanis.
Melalui sikap yang disampaikan Lucius, Formappi mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara matang, terbuka, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan demikian, revisi UU Polri diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum baru, tetapi juga mampu melahirkan institusi kepolisian yang lebih akuntabel, profesional, serta dekat dengan masyarakat sipil. ***
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Rilis