Jakarta, BeritaKita — Pemerintah melalui Istana Kepresidenan tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum terkait tarif, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi ojek online yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi digital.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi lintas instansi. Ia menegaskan, pemerintah berupaya memastikan agar setiap pasal dalam peraturan tersebut berpihak kepada kepentingan semua pihak, baik pengemudi maupun perusahaan penyedia aplikasi.
Menurut Prasetyo, penyusunan aturan ini dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder. Pemerintah ingin memastikan bahwa peraturan yang akan diterbitkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan lapangan dan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi ojek online.
“Sedang dikomunikasikan semua,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025). Ia menambahkan bahwa fokus utama pemerintah adalah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para mitra pengemudi ojek online.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berkoordinasi dengan kementerian terkait, tetapi juga menggandeng para aplikator serta perwakilan pengemudi. Langkah ini dilakukan agar Perpres yang disusun dapat menjadi kebijakan yang adil dan relevan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri transportasi daring.
“Dari draft yang ada, kami pelajari bersama. Masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan kembali dengan semua pihak,” kata Prasetyo. Ia menuturkan, pemerintah terus mencari titik temu terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan ketika peraturan ini diberlakukan.
Rencana penerbitan Perpres ini juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons dinamika industri digital yang terus berkembang pesat. Selama ini, ojek online menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di berbagai kota, namun perlindungan hukum bagi pengemudinya masih terbatas.
Prasetyo menilai bahwa format Perpres merupakan pilihan yang tepat karena dapat diterbitkan lebih cepat dibandingkan peraturan lainnya. Dengan begitu, manfaatnya bisa segera dirasakan oleh para pengemudi yang selama ini menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah.
“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat, secepatnya,” ucapnya. Ia optimistis aturan tersebut bisa disahkan dalam tahun 2025, setelah seluruh pihak menyepakati poin-poin penting yang masih dibahas bersama.
Ia juga menambahkan bahwa secara umum pembahasan sudah hampir rampung, meskipun masih ada beberapa hal teknis yang perlu disesuaikan. Pemerintah berharap, setelah peraturan ini disahkan, kesejahteraan pengemudi ojek online akan meningkat dan hubungan antara aplikator serta mitra dapat berjalan lebih harmonis di bawah payung hukum yang jelas.
Dengan hadirnya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melindungi para pekerja sektor informal yang menjadi bagian dari ekonomi digital nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi daring yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. ***
Editor : Redaksi