Istana Siapkan Perpres Ojek Online untuk Atur Tarif dan Kesejahteraan Pengemudi

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita — Pemerintah melalui Istana Kepresidenan tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum terkait tarif, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi ojek online yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi digital.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa rancangan Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi lintas instansi. Ia menegaskan, pemerintah berupaya memastikan agar setiap pasal dalam peraturan tersebut berpihak kepada kepentingan semua pihak, baik pengemudi maupun perusahaan penyedia aplikasi.

 

Menurut Prasetyo, penyusunan aturan ini dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder. Pemerintah ingin memastikan bahwa peraturan yang akan diterbitkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan lapangan dan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi ojek online.

 

“Sedang dikomunikasikan semua,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025). Ia menambahkan bahwa fokus utama pemerintah adalah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para mitra pengemudi ojek online.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Datangi BPK Minta Audit Keuangan Pemprov Jabar

 

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berkoordinasi dengan kementerian terkait, tetapi juga menggandeng para aplikator serta perwakilan pengemudi. Langkah ini dilakukan agar Perpres yang disusun dapat menjadi kebijakan yang adil dan relevan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri transportasi daring.

 

“Dari draft yang ada, kami pelajari bersama. Masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan kembali dengan semua pihak,” kata Prasetyo. Ia menuturkan, pemerintah terus mencari titik temu terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan ketika peraturan ini diberlakukan.

 

Rencana penerbitan Perpres ini juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons dinamika industri digital yang terus berkembang pesat. Selama ini, ojek online menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di berbagai kota, namun perlindungan hukum bagi pengemudinya masih terbatas.

 

Prasetyo menilai bahwa format Perpres merupakan pilihan yang tepat karena dapat diterbitkan lebih cepat dibandingkan peraturan lainnya. Dengan begitu, manfaatnya bisa segera dirasakan oleh para pengemudi yang selama ini menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah.

Baca Juga :  Program MBG Cerminkan Keberpihakan Presiden pada Masa Depan Bangsa

 

“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat, secepatnya,” ucapnya. Ia optimistis aturan tersebut bisa disahkan dalam tahun 2025, setelah seluruh pihak menyepakati poin-poin penting yang masih dibahas bersama.

 

Ia juga menambahkan bahwa secara umum pembahasan sudah hampir rampung, meskipun masih ada beberapa hal teknis yang perlu disesuaikan. Pemerintah berharap, setelah peraturan ini disahkan, kesejahteraan pengemudi ojek online akan meningkat dan hubungan antara aplikator serta mitra dapat berjalan lebih harmonis di bawah payung hukum yang jelas.

 

Dengan hadirnya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melindungi para pekerja sektor informal yang menjadi bagian dari ekonomi digital nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi daring yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.  ***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Meresmikan Bandara IMIP Morowali
Feri Amsari Nilai Transparansi Dokumen Pendidikan Jokowi Diperlukan untuk Akhiri Polemik Ijazah
Agus Flores Sampaikan Ucapan Hari Guru Nasional Tekankan Peran Guru sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa
Ketua AWPI DPC Jakarta Utara Tegaskan Peran Guru sebagai Fondasi Utama Pendidikan Nasional
Guntur Romley Kritik Sindiran PSI dan Soroti Peran Politik Joko Widodo
PSI Bela Jokowi, Sindir Figur Politik, Usia Expired Masih Jadi Ketum Partai
Video Lama Disalahgunakan, Klaim Gibran Mundur sebagai Wapres pada November Dipastikan Hoaks
Gibran Wakil Presiden Hadiri KTT G20 di Afrika Selatan Jalankan Mandat Presiden Prabowo
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:45 WIB

Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Meresmikan Bandara IMIP Morowali

Jumat, 28 November 2025 - 08:58 WIB

Feri Amsari Nilai Transparansi Dokumen Pendidikan Jokowi Diperlukan untuk Akhiri Polemik Ijazah

Selasa, 25 November 2025 - 17:46 WIB

Agus Flores Sampaikan Ucapan Hari Guru Nasional Tekankan Peran Guru sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa

Selasa, 25 November 2025 - 13:28 WIB

Ketua AWPI DPC Jakarta Utara Tegaskan Peran Guru sebagai Fondasi Utama Pendidikan Nasional

Senin, 24 November 2025 - 17:21 WIB

Guntur Romley Kritik Sindiran PSI dan Soroti Peran Politik Joko Widodo

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes