Serang – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten tengah menangani kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh seorang anggota Polres Cilegon berinisial Brigadir HA. Diketahui, Brigadir HA merupakan Bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik setelah adanya laporan resmi dari pihak pelapor dan pemberitaan di sejumlah media daring.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ES ke Seksi Propam (Sipropam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang berujung pada permasalahan dan berdampak luas di masyarakat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Paminal Sipropam Polres Cilegon untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sebagai langkah awal, penyidik Paminal melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta sejumlah saksi. Di antara saksi tersebut terdapat pemilik dan pengelola sebuah vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran etik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025. Dalam pertemuan itu, keduanya diduga melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Penyidik juga memeriksa istri sah dari Brigadir HA untuk melengkapi bahan keterangan. Selain itu, Brigadir HA turut dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. Dalam pemeriksaan internal, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan ES hingga melakukan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri. Pengakuan tersebut memperkuat hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Paminal Polres Cilegon.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai, Paminal Polres Cilegon menyusun laporan penugasan resmi tertanggal 16 Oktober 2025 yang kemudian disampaikan kepada Kapolres Cilegon. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pimpinan untuk memberikan disposisi penanganan lebih lanjut. Pada 20 Oktober 2025, Kapolres Cilegon menugaskan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan serta pelaporan perkembangan hasil penanganan secara berkala.
Sebagai tindak lanjut instruksi tersebut, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan terperiksa Brigadir HA kepada Bidpropam Polda Banten pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Brigadir HA kemudian ditempatkan di tempat khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas proses hukum internal dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa Bidpropam Polda Banten telah mengambil alih proses penyelidikan agar penanganannya lebih mendalam dan profesional. “Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Selasa (28/10).
Kombes Didik menjelaskan, Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus selama proses pemeriksaan berlangsung. “Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di Patsus untuk proses pemeriksaan lanjutan dan pendalaman kasus,” ungkapnya. Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas anggota Polri.
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. “Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Banten memastikan seluruh proses pemeriksaan akan berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas terhadap pelanggaran etik diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga kehormatan, disiplin, dan etika profesi dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dapat terus terjaga dan meningkat di masa mendatang. ***
Editor : Redaksi