Jakarta, BeritaKita — Sampah bukan lagi sekadar masalah, tapi peluang. Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang meningkat, volume sampah di Indonesia terus menumpuk. Namun kini, pemerintah berupaya mengubah tumpukan sampah yang selama ini dianggap beban menjadi sumber energi terbarukan yang bernilai tinggi. Kamis, (30/10).
Langkah ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap permasalahan sampah nasional. Presiden bahkan menekankan pentingnya pendekatan inovatif dalam mengelola sampah agar tidak lagi menjadi ancaman, melainkan sumber daya baru yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Presiden greget soal masalah sampah. Beliau ingin agar Indonesia tidak hanya bersih, tapi juga mandiri energi. Melalui waste to energy, sampah bisa menjadi bahan bakar pembangkit listrik. Ini solusi konkret untuk dua masalah sekaligus: lingkungan dan energi,” ujar Hanif Faisol di Jakarta, Rabu (29/10).
Konsep waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi bukan hal baru di dunia. Namun di Indonesia, langkah ini menjadi momentum besar untuk mengubah paradigma masyarakat. Sampah yang sebelumnya dibuang begitu saja kini bisa disulap menjadi listrik yang menerangi rumah-rumah warga.
Pemerintah menargetkan pembangunan beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan. Teknologi ramah lingkungan yang digunakan memastikan proses pembakaran atau pengolahan tidak menimbulkan polusi tambahan. Selain menghasilkan energi, sisa abu dari pengolahan juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan material konstruksi.
Namun, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Mulai dari hal sederhana seperti memilah sampah di rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, hingga mendukung inovasi lokal dalam pengelolaan limbah.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Jika masyarakat peduli, maka kebijakan waste to energy akan berdampak nyata. Kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus masa depan energi yang berkelanjutan,” tambah Hanif.
Di berbagai daerah, sejumlah inovasi lokal mulai bermunculan. Beberapa komunitas daur ulang memanfaatkan teknologi sederhana untuk mengubah sampah organik menjadi biogas, sementara anak-anak muda kreatif membuat startup yang mengonversi sampah nonorganik menjadi produk bernilai jual tinggi.
Transformasi ini menunjukkan bahwa isu sampah tidak melulu tentang tumpukan dan bau tak sedap, tapi juga tentang kesempatan untuk berinovasi. Indonesia kini berada di titik penting untuk membuktikan bahwa pengelolaan lingkungan bisa sejalan dengan kemajuan teknologi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, sampah tak lagi menjadi sumber petaka, melainkan sumber energi — simbol perubahan menuju Indonesia yang bersih, mandiri, dan berkelanjutan.
Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. ***
Penulis : Dadan