Kota Bekasi, BeritaKita — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Rabu, 30 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam siklus penganggaran daerah. Melalui penandatanganan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmen bersama dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe. Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe mewakili pemerintah daerah untuk menyampaikan sambutan dan pandangan terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati bersama.
Dalam sambutannya, Harris Bobihoe menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan bentuk nyata dari komitmen eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan daerah. Menurutnya, sinergi antara kedua lembaga tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan di Kota Bekasi.
“Penandatanganan ini bukan hanya simbol kesepakatan administratif,” ujar Harris Bobihoe. “Namun lebih dari itu, merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan Kota Bekasi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta kondisi keuangan daerah.”
Harris juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kerja keras, dedikasi, dan semangat kebersamaan selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Ia menilai proses tersebut berjalan dengan penuh tanggung jawab dan semangat kemitraan.
“Atas nama Pemerintah Kota Bekasi, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD atas dukungan, masukan, serta komitmen yang telah diberikan selama proses pembahasan berlangsung,” tutur Harris. “Sinergi dan kolaborasi yang baik ini adalah modal utama untuk membangun Kota Bekasi yang maju dan berdaya saing.”
Lebih lanjut, Harris menekankan bahwa hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif perlu terus dijaga. Ia meyakini semangat kemitraan tersebut akan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Harris juga menyoroti dinamika ekonomi nasional yang saat ini masih menghadapi tantangan pasca pemulihan ekonomi global. Ia menilai kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menyusun kebijakan fiskal serta pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi perlu menyesuaikan diri dengan situasi tersebut melalui tata kelola keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel. “Kebijakan fiskal yang tepat dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab merupakan kunci agar pembangunan di Kota Bekasi tetap berjalan efektif meski dalam keterbatasan fiskal,” ungkap Harris.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD diharapkan dapat segera melanjutkan ke tahap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam memastikan arah pembangunan Kota Bekasi yang terencana, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. ***
Editor : Redaksi