JAKARTA, BERITAKITA||Seorang petugas gabungan meninggal dunia saat operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Korban bernama Adi Pamungkas, yang ikut dalam operasi gabungan penegakan hukum pada awal November 2025.
“Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum Adi Pamungkas. Semoga Allah menerima seluruh pengabdiannya dalam menjaga hutan,” ujar Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, Selasa (4/11).
Operasi dilakukan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang selama ini menjadi titik rawan penambangan emas tanpa izin. Tim gabungan terdiri atas Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg, dengan total 60 personel.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan para penambang ilegal sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi pengolahan emas. Namun, insiden tragis terjadi saat proses penertiban berlangsung dan menewaskan satu petugas.
Pemerintah menyebut, kegiatan tambang liar di kawasan taman nasional tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Aktivitas tambang ilegal di Gunung Halimun Salak telah lama menjadi ancaman bagi ekosistem hutan dan sumber air di sekitarnya. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri mencemari sungai dan merusak habitat satwa langka seperti owa jawa dan macan tutul jawa.
Kementerian Kehutanan mencatat, lebih dari 200 hektare kawasan hutan lindung di TNGHS telah mengalami degradasi akibat aktivitas tambang liar. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga meningkatkan risiko tanah longsor dan konflik sosial di wilayah sekitar.
“Kerusakan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam hutan,” kata Rohmat.
Rohmat menegaskan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menindak penambangan ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan.
“Penegakan hukum akan berjalan efektif bila masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungannya,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah sedang menyiapkan program pemberdayaan ekonomi alternatif bagi warga sekitar taman nasional. Program tersebut mencakup pengembangan wisata alam berbasis konservasi, budidaya madu hutan, dan pertanian organik. Diharapkan, upaya ini dapat menjadi solusi agar masyarakat tidak lagi tergantung pada aktivitas tambang liar.
Kematian Adi Pamungkas menjadi pengingat bahwa menjaga kelestarian alam bukan sekadar tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama.
“Almarhum telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Pengorbanannya menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus melawan praktik perusakan alam,” tutup Wamenhut Rohmat.
Operasi penertiban tambang emas ilegal di TNGHS akan terus dilanjutkan. Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku yang merusak lingkungan dan menegakkan hukum demi keberlanjutan alam Indonesia. ***
Penulis : Dadan