KAB. BEKASI, BERITAKITA||Agenda pengembalian barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/11), terpaksa ditunda. Rencana semula, barang bukti tersebut akan diambil oleh pihak pengacara almarhum mantan pejabat desa, namun hingga waktu yang telah ditentukan, pihak pengacara tidak kunjung hadir di lokasi sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
Penundaan tersebut turut disayangkan oleh Pemerintah Desa Sumber Jaya dan aparat penegak hukum yang hadir di lokasi. Mereka menegaskan bahwa proses pengembalian barang bukti tetap akan dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah desa memastikan seluruh tahapan administratif tetap berjalan dalam koridor hukum.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumber Jaya, Ike Rahmawati, turut hadir dalam agenda tersebut untuk memantau langsung proses yang sempat tertunda itu. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh perangkat desa, termasuk ketua RT dan RW, atas keterlambatan pembayaran gaji.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran RT dan RW. Saat ini anggaran tahap kedua tahun 2025 sudah dipanggil, dan pada hari Senin mendatang kami akan memenuhi panggilan ke kantor Kecamatan Tambun Selatan,” ujar Ike Rahmawati.
Lebih lanjut, Ike menjelaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum desa tengah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten untuk memastikan tidak ada kekeliruan administratif dalam proses pencairan dana maupun penanganan kasus yang tengah berjalan. Ia menegaskan komitmen pemerintah desa untuk tetap transparan dan kooperatif terhadap aparat hukum.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Jaya, H. Karno, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak pengacara almarhum TB telah sempat datang pada 28 Oktober 2025 dan berdiskusi terkait rencana pengambilan barang bukti yang diserahkan oleh keluarga almarhum kepada pihak desa. Namun hingga hari pelaksanaan, pengacara yang bersangkutan tidak hadir kembali.
“Kami dari BPD mendukung agar dana tahap kedua bisa segera dicairkan. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memberikan perhatian khusus kepada Desa Sumber Jaya agar proses pencairan dapat segera dilakukan,” kata H. Karno.
Dari unsur aparat keamanan, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian hadir dalam kegiatan tersebut untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Ia mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak bertindak di luar prosedur.
“Kami hadir untuk memastikan situasi aman dan kondusif, terutama karena ada rencana pengambilan barang milik almarhum. Mohon semua pihak berlapang hati mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Semua sama di mata hukum,” tegas Kompol Wuryanti.
Selain mengawal agenda tersebut, Kapolsek juga menyoroti meningkatnya kasus kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor dan tawuran pelajar di wilayah Tambun Selatan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian motor Ninja RR berkat kerja sama dengan Polsek Cibarusah, serta menangkap empat pelaku tawuran yang terdiri dari tiga orang dewasa dan satu pelajar. Ia pun mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.
Dalam kesempatan yang sama, Babinsa Desa Sumber Jaya dan sejumlah tokoh masyarakat turut hadir memberikan dukungan terhadap penegakan hukum. Ketua RW 10, Ainul Yakin, menegaskan pentingnya menjaga prosedur hukum dalam setiap langkah penyelesaian perkara.
“Barang bukti tidak bisa diambil begitu saja tanpa perintah resmi dari pengadilan. Proses hukum harus dijalankan sampai tuntas,” ujar Ainul Yakin. Ia juga menambahkan bahwa dana yang diduga dikorupsi masuk ke rekening pribadi almarhum, sehingga masyarakat berharap kejaksaan dan KPK dapat mengusut kasus ini secara transparan.
Menutup kegiatan, Kapolsek Tambun Selatan kembali menyerukan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar.
“Mari kita jaga keamanan, jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum pasti. Percayakan semuanya pada proses hukum agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkas Kompol Wuryanti. ***
Editor : Redaksi