JAKARTA, BERITAKITA || Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan posisi penting R. Mas MH Agus Rugiarto SH, yang dikenal juga sebagai Agus Flores, dalam organisasi Fast Respon dan kepemilikan merek dagang bertuliskan logo “FR”. Penegasan ini disampaikan oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pada Jumat, 7 September, di Jakarta.
Dalam keterangan resmi tersebut, Direktorat AHU menjelaskan bahwa lembaga Fast Respon yang dipimpin oleh R. Mas MH Agus Rugiarto SH secara hukum terdaftar sebagai Perkumpulan Wartawan. Status hukum ini menegaskan bahwa organisasi tersebut memiliki dasar legal yang sah di bawah kepemimpinan Agus Rugiarto, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) menambahkan bahwa merek dan logo bertuliskan “FR” telah resmi terdaftar atas nama pribadi R. Mas MH Agus Rugiarto SH. Berdasarkan data yang tercatat, kepemilikan hak merek tersebut beralamat di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan nama dan logo “FR” dalam kegiatan organisasi maupun publikasi resmi.
Pihak Kementerian juga menyoroti adanya pihak lain yang menggunakan nama serupa, yaitu “Fast Respon”, namun tidak terdaftar sebagai Perkumpulan Wartawan. Berdasarkan data hukum, entitas tersebut hanya berbentuk Perkumpulan biasa dan tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan organisasi Fast Respon yang telah diakui secara resmi oleh negara.
“Beda antara Perkumpulan Wartawan dan Perkumpulan umum,” jelas perwakilan dari Direktorat AHU. “Kalau Perkumpulan sifatnya bisa umum, sedangkan logo dan tulisan FR yang terdaftar adalah milik R. Mas MH Agus Rugiarto yang beralamat di Gorontalo.” Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap penggunaan simbol dan nama serupa tanpa izin dapat melanggar hak kekayaan intelektual yang telah sah secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto SH, mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa nama organisasi hanya untuk kepentingan tertentu. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas organisasi dari campur tangan pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, Agus Rugiarto menyampaikan pesan tegas kepada berbagai pihak yang mencoba mengaitkan nama organisasi dengan institusi tertentu. “Organisasi apa pun jangan dijadikan bamper para jenderal di Mabes Polri,” ujarnya. “Belum tentu mereka tahu bahwa nama mereka dicatut sebagai pelindung organisasi.”
Dengan penegasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, posisi hukum organisasi Fast Respon di bawah kepemimpinan R. Mas MH Agus Rugiarto SH semakin jelas. Selain diakui sebagai Perkumpulan Wartawan yang sah, kepemilikan merek dan logo “FR” juga mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara, menandai legitimasi kuat terhadap kiprah organisasi tersebut di bidang jurnalistik dan sosial. ***
Editor : Redaksi