TANGERANG, BERITAKITA || Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan tol yang terjadi di ruas Tol Kunciran–Bandara Soekarno-Hatta. Aksi pencurian yang menyebabkan padamnya lampu penerangan jalan tersebut terungkap setelah petugas keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) bersama kepolisian melakukan patroli gabungan. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari, 8 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di KM 7+400 Tol Kunciran–Bandara, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kasus ini dilaporkan oleh pihak JKC ke Polsek Tangerang pada hari yang sama. Akibat aksi tersebut, lampu penerangan di lokasi kejadian padam dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan tol.
Menurut keterangan saksi berinisial S dan F, yang bertugas sebagai petugas patroli Jasa Marga, kejadian berawal pada Jumat malam, 7 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat keduanya melaksanakan patroli rutin, sekitar pukul 01.30 WIB mereka menerima laporan adanya pemadaman lampu di titik KM 7+400. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel penerangan terputus dan terjuntai di bawah kolong tol. Temuan itu langsung dilaporkan kepada pihak keamanan dan kepolisian setempat.
Tak berhenti di situ, kedua petugas kemudian melakukan penyisiran ke wilayah sekitar Jl. M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi — lokasi yang sebelumnya juga pernah mengalami kasus serupa. Di sana, mereka mendapati dua orang sedang mengupas kabel hasil curian. Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda, satu menuju Batuceper dan satu lagi ke arah Kampung Tanah Tinggi.
Petugas gabungan bersama anggota Polsek Tangerang berhasil menangkap salah satu pelaku yang melarikan diri ke arah Batuceper. Pelaku diketahui berinisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong yang dililit karet ban, satu gulung kabel penerangan jalan tol sepanjang sekitar 40 meter, serta daftar inventaris milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa Polsek Tangerang telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Kami telah menetapkan satu orang tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ujar Kapolres.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pencurian dilakukan dengan cara memotong kabel penerangan menggunakan alat khusus pada saat kondisi jalan sepi. Aksi tersebut tergolong pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Akibat kejadian ini, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp7.320.000.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial R N alias R M. “Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” kata Kombes Jauhari. Ia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan fasilitas publik dengan segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. ***
Editor : Redaksi