Jakarta, Berita Kita – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa warga yang ingin menetap di Ibu Kota wajib membawa surat keterangan pindah dari daerah asal serta memiliki jaminan tempat tinggal yang pasti.
“Jika ingin menetap lama di Jakarta agar membawa surat pindah dari daerah asal dan harus ada jaminan tempat tinggalnya,” ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/4/2025).
Menurut Budi, bagi warga yang hanya berencana tinggal sementara di Jakarta, mereka bisa dicatat sebagai penduduk non-permanen. Namun, ada prosedur yang harus diikuti, baik secara manual melalui pengurus lingkungan setempat maupun secara daring.
“Jika ingin tinggal sementara tidak lebih dari satu tahun, agar melaporkan diri ke RT dan RW untuk didaftarkan menjadi penduduk non permanen. Atau daftarkan melalui layanan online Kemendagri melalui link htpps;//penduduknonpermanen.kemedagri.go.id,” jelasnya.
Budi juga menekankan pentingnya kesiapan keterampilan dan pekerjaan bagi para pendatang. Ia berharap orang yang datang ke Jakarta sudah memiliki keahlian dan kepastian terkait pekerjaan.
“Kami mengimbau juga para pendatang diharapkan datang ke Jakarta mempunyai keterampilan dan keahlian, atau juga sudah jelas kepastian pekerjaannya,” tambahnya.
Berdasarkan data yang diakses dari situs resmi kependudukancapil.jakarta.go.id pada Selasa (8/4/2025), tercatat sebanyak 159 orang pendatang memasuki wilayah Jakarta dalam satu hari. Jumlah tersebut didominasi oleh perempuan, yakni 87 orang, sementara laki-laki sebanyak 72 orang. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis