TANGERANG, BERITAKITA || Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi di berbagai wilayah. Sebanyak 17 pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar sepanjang bulan Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian menemukan sebanyak 159 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Tangerang Kota, termasuk Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug. Selasa, 11 November 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Ade Muhammad Jauhari, memimpin langsung tim gabungan yang terdiri dari jajaran Satreskrim Polres dan seluruh Polsek di wilayah hukum tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai satuan kepolisian. “Alhamdulillah, dalam sepekan terakhir ini kami berhasil mengamankan para pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Dari 17 tersangka yang ditangkap, lima di antaranya diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Polisi mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Sebanyak sepuluh orang bertindak sebagai pemetik atau pelaku utama, enam orang berperan sebagai joki atau pengantar kendaraan hasil curian, dan satu orang berperan sebagai penadah yang menerima serta menjual hasil curian tersebut ke berbagai daerah.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya, 21 unit sepeda motor, tiga mobil losbak yang digunakan untuk mengangkut motor curian, tiga pucuk senjata tajam seperti celurit dan pisau, serta beberapa kunci leter T dan mata kunci palsu yang digunakan untuk merusak lubang kunci kendaraan. Selain itu, turut diamankan lima unit telepon genggam, empat lembar STNK palsu, satu rekaman CCTV, serta beberapa senjata api mainan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku biasanya menjalankan aksinya pada sore hingga dini hari. Lokasi yang menjadi sasaran mereka meliputi kawasan pemukiman padat, rumah kos, kontrakan, hingga area parkir minimarket dan ruko. “Waktu paling rawan terjadi pencurian adalah antara pukul 00.00 hingga menjelang subuh,” jelas Kombes Jauhari. Ia menambahkan bahwa para pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan masyarakat untuk melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai tujuh hingga sembilan tahun penjara. Kombes Jauhari menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya yang masih beroperasi.
Pihak kepolisian juga meningkatkan patroli di berbagai titik rawan kejahatan sebagai langkah preventif.Kapolres menegaskan bahwa aparat diminta untuk bertindak tegas dan profesional terhadap para pelaku kejahatan yang melawan petugas atau membawa senjata tajam. “Saya perintahkan anggota untuk tidak ragu bertindak tegas dan terukur apabila pelaku mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Polisi meminta warga agar selalu memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, dan memasang kamera pengawas (CCTV) di area sekitar tempat tinggal atau tempat usaha. Seorang warga yang menjadi korban curanmor turut menyampaikan apresiasinya. “Saya berterima kasih kepada Polres Metro Tangerang Kota yang sudah menemukan kembali motor saya,” ujarnya dengan penuh haru. ***
Editor : Redaksi