JAKARTA, BERITAKITA || Demi memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru: setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki dan menggunakan alat sterilisasi food tray.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Dadan menegaskan, langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk menekan risiko keracunan makanan yang bisa terjadi akibat proses penyajian yang kurang higienis.
“Setiap SPPG kini diwajibkan menggunakan alat sterilisasi food tray, terutama yang mampu menghasilkan uap panas hingga 120 derajat Celsius. Dengan suhu tersebut, peralatan makan dapat cepat dikeringkan sekaligus terbebas dari bakteri berbahaya,” jelas Dadan dalam paparannya.
Menjaga Keamanan Gizi Anak dan Masyarakat
Program MBG merupakan salah satu prioritas nasional yang bertujuan memberikan asupan gizi seimbang kepada anak-anak sekolah dan masyarakat berpendapatan rendah. Namun, seiring meluasnya distribusi makanan di berbagai daerah, risiko kontaminasi dan penurunan mutu gizi ikut meningkat.
“Sterilisasi bukan hanya soal kebersihan, tapi juga bagian dari tanggung jawab moral. Kita memastikan bahwa makanan yang dikirim benar-benar aman dikonsumsi,” lanjut Dadan.
Ia juga menambahkan bahwa BGN akan melakukan inspeksi berkala ke setiap SPPG untuk memastikan standar kebersihan, termasuk kondisi alat sterilisasi dan penerapan protokol higienitas dapur. Bila ditemukan pelanggaran, lembaga tersebut bisa mendapat peringatan keras hingga penangguhan izin operasional.
Selain menetapkan kewajiban sterilisasi, BGN juga menggandeng Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengadakan pelatihan higienitas pangan bagi para tenaga pelaksana MBG.
Pelatihan ini mencakup tata cara mencuci peralatan, menyimpan bahan makanan, hingga teknik sterilisasi yang benar. Tujuannya agar setiap petugas tidak hanya memahami prosedur, tapi juga memiliki kesadaran pentingnya menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan.
“Kita ingin menciptakan budaya bersih dan sehat di setiap dapur penyedia makanan bergizi. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” tutur Dadan.
Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah pemerhati gizi dan kesehatan masyarakat. Mereka menilai, langkah BGN merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspek kesehatan publik yang sering kali luput dari perhatian teknis.
Salah satu orang tua penerima manfaat MBG di Jakarta Timur, Siti Rahma (38), mengaku merasa lebih tenang dengan adanya kebijakan baru ini.
“Anak saya setiap hari makan dari program MBG. Kalau alat makan mereka disterilkan, tentu kami lebih yakin makanannya aman,” ujarnya.
Dengan diterapkannya kewajiban sterilisasi food tray, BGN berharap seluruh elemen pelaksana MBG dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab.
Kebersihan bukan hanya urusan dapur, melainkan fondasi untuk membangun generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Melalui langkah kecil seperti sterilisasi peralatan makan, Indonesia mengambil langkah besar menuju masa depan tanpa keracunan pangan dan kekurangan gizi. ***