Ketua Umum PW Fast Respon: Putusan MK Tak Larang Mutlak, Polri Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Koridor UU ASN

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BERITAKITA || Dalam menanggapi putusan MK perihal pelarangan anggota Polri menduduki jabatan sipil, Raden Mas MH Agus Rugiarto S.H., Pakar Hukum sekaligus pemimpin PW. Fast Respon Counter Polri, menegaskan bahwa penugasan tersebut tetap memiliki landasan hukum yang kuat, asalkan merujuk dan mematuhi koridor yang ditetapkan dalam UU ASN serta peraturan pemerintah terkait manajemen PNS.

 

Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membolehkan penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lain, asalkan sesuai peraturan yang berlaku dan bukan untuk jabatan politik.

 

Raden Mas MH Agus Rugiarto S.H., mengungkapkan, “Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN.”

Baca Juga :  Pertemuan Dua Agus, Dua Sahabat: Filosofi Kebaikan Jadi Pesan Utama Kunjungan FRN ke Korlantas Polri

 

Ketua PW Fast Respon menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, dan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

 

“UU Polri membatasi anggota untuk menjabat posisi di luar institusi yang bersifat politis, seperti anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, yang mana jabatan-jabatan tersebut memang mewajibkan pengunduran diri,” ucap Ketua Umum PW. FAST Respon Counter Polri saat berada di Mabes Polri, Jumat 14 November 2025.

Baca Juga :  “Akhir Era Jokowi? Krisis Politik, Ditinggal Sekutu, dan Isu Kesehatan Jadi Tanda Kemunduran Kekuasaan”

 

Raden Mas MH Agus Rugiarto S.H., berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru secara prinsip tidak mengubah kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

 

“Berdasarkan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk menugaskan anggotanya di luar struktur Polri, selama penugasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan UU ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” tegas Ketua Umum PW. Fast Respon Counter Polri.

 

Oleh karena itu, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  ***

Penulis : Nuriman

Berita Terkait

Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Meresmikan Bandara IMIP Morowali
Feri Amsari Nilai Transparansi Dokumen Pendidikan Jokowi Diperlukan untuk Akhiri Polemik Ijazah
Agus Flores Sampaikan Ucapan Hari Guru Nasional Tekankan Peran Guru sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa
Ketua AWPI DPC Jakarta Utara Tegaskan Peran Guru sebagai Fondasi Utama Pendidikan Nasional
Guntur Romley Kritik Sindiran PSI dan Soroti Peran Politik Joko Widodo
PSI Bela Jokowi, Sindir Figur Politik, Usia Expired Masih Jadi Ketum Partai
Video Lama Disalahgunakan, Klaim Gibran Mundur sebagai Wapres pada November Dipastikan Hoaks
Gibran Wakil Presiden Hadiri KTT G20 di Afrika Selatan Jalankan Mandat Presiden Prabowo
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:45 WIB

Jokowi Tegaskan Tidak Pernah Meresmikan Bandara IMIP Morowali

Jumat, 28 November 2025 - 08:58 WIB

Feri Amsari Nilai Transparansi Dokumen Pendidikan Jokowi Diperlukan untuk Akhiri Polemik Ijazah

Selasa, 25 November 2025 - 17:46 WIB

Agus Flores Sampaikan Ucapan Hari Guru Nasional Tekankan Peran Guru sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa

Selasa, 25 November 2025 - 13:28 WIB

Ketua AWPI DPC Jakarta Utara Tegaskan Peran Guru sebagai Fondasi Utama Pendidikan Nasional

Senin, 24 November 2025 - 17:21 WIB

Guntur Romley Kritik Sindiran PSI dan Soroti Peran Politik Joko Widodo

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes