Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Bengkulu memasuki fase hukum yang semakin kompleks. Perkembangan terbaru memperlihatkan bahwa mantan pengasuh seorang anak, berinisial RAJ (20), mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bengkulu. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan keluarga seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, yakni Fachrulsyah, yang akrab disapa Aul.
Penetapan RAJ sebagai tersangka dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang berkaitan dengan keluarga legislator tersebut. Menurut pihak kepolisian, penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan disertai pemeriksaan sejumlah dokumen medis serta keterangan yang dianggap relevan dalam proses awal.
Di sisi lain, RAJ melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan memilih untuk menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis, (13/11). Pengajuan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh penyidik. Kuasa hukum RAJ, A. Yamin, SH, MH, menilai ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Penasihat hukum tersebut menyampaikan bahwa pihaknya mempersoalkan dasar pembuktian awal yang digunakan penyidik. Ia menjelaskan dalam pernyataan langsung bahwa, “Klien kami sama sekali tidak melakukan penganiayaan, dan penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang sah.” Keterangan ini disampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap RAJ sekaligus respons atas proses yang sedang berjalan.
Dalam uraian kuasa hukum, pemeriksaan medis melalui visum menjadi salah satu dokumen utama yang dipertimbangkan penyidik. Namun, mereka menilai bahwa bukti tersebut belum mencukupi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Yamin juga menambahkan dalam kutipan terpisah bahwa, “Satu-satunya bukti hanya visum, dan penetapan tersangka hanya mengandalkan keterangan anak berusia dua tahun enam bulan.” Keterangan tersebut dianggap tidak cukup tanpa dukungan saksi lain atau rekaman CCTV.
Proses hukum ini menjadi semakin hangat karena disebutkan bahwa RAJ sebelumnya pernah berhadapan dengan laporan lain yang berasal dari pihak yang sama. Dalam catatan kuasa hukumnya, laporan tersebut tidak berlanjut karena tidak ditemukan bukti yang memadai. Pernyataan ini mereka sampaikan sebagai bagian dari gambaran riwayat hubungan antara RAJ dan keluarga pelapor.
Sidang praperadilan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu bertujuan menentukan apakah penetapan RAJ sebagai tersangka telah memenuhi unsur hukum yang wajib dipenuhi. Pengadilan akan menilai prosedur penyidikan, dasar bukti permulaan, serta aspek administratif yang menyertai proses penetapan tersangka.
Perkara ini terus menarik perhatian masyarakat Bengkulu karena menyangkut dua pihak yang memiliki hubungan kerja sebelumnya. Proses peradilan yang sedang berjalan diharapkan memberi kejelasan mengenai keabsahan keputusan penyidik serta menjadi dasar bagi perkembangan penanganan kasus selanjutnya. Hingga kini, seluruh pihak menunggu putusan praperadilan untuk menentukan arah kelanjutan perkara dugaan kekerasan anak tersebut. ***
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: Rilis