BEKASI, BERITAKITA || Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) menegaskan bahwa para penyalahguna narkoba seharusnya tidak diperlakukan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai korban yang wajib diselamatkan. Dalam sebuah diskusi publik yang ditayangkan melalui AsMEN Talk, Ketua Umum BANN, Sugono, menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru memahami posisi hukum pecandu narkoba. Ia mengatakan, “Korban narkoba itu bukan penjahat. Mereka orang sakit yang harus ditolong.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sugono bersama Sekretaris Jenderal BANN, Budi Haryanto. Keduanya hadir sebagai narasumber untuk memaparkan kondisi terkini penanggulangan narkoba serta permasalahan rehabilitasi di Indonesia. Pihak BANN menilai bahwa stigma sosial dan ketakutan terhadap proses hukum membuat banyak korban enggan mencari pertolongan.
Dalam forum tersebut, BANN menjelaskan bahwa layanan pendampingan pengguna narkoba dapat diakses melalui kantor BANN di Jakarta Timur maupun melalui BNN tingkat kota, provinsi, hingga pusat. Mereka menekankan bahwa seluruh proses rehabilitasi pemerintah tersedia secara gratis. Sugono menegaskan, “Siapa pun yang merasa menggunakan narkoba atau memiliki anggota keluarga yang terjerat, datanglah. Kami dampingi tanpa biaya.”
Situasi yang disoroti BANN mencuat seiring maraknya pengungkapan peredaran gelap narkoba dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan kasus ini memperlihatkan bahwa pasar dan permintaan narkoba di Indonesia terus tumbuh, terutama di kalangan usia produktif. Berdasarkan data BANN, saat ini terdapat sekitar tiga hingga empat juta pecandu yang tercatat, sementara sebagian besar lainnya belum tersentuh layanan rehabilitasi.
BANN menjelaskan bahwa tingginya angka pecandu dipengaruhi berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, pergaulan bebas, hingga penetrasi narkotika jenis baru yang dikemas menyerupai produk sehari-hari. Banyak penyalahguna yang tertarik untuk mencoba karena iming-iming sensasi sesaat, namun akhirnya terjerat dalam ketergantungan. Menurut Sugono, keberadaan zat adiktif yang kuat membuat pengguna cepat kecanduan dan sulit keluar dari lingkaran tersebut.
BANN juga menyinggung persoalan teknis dalam sistem rehabilitasi. Mereka menemukan praktik di mana sebagian pengguna hanya didaftarkan oleh oknum tanpa menjalani proses medis dan sosial yang seharusnya. Budi Haryanto mengungkapkan, “Ada kasus pendampingan di mana korban hanya dicatat, lalu dipulangkan tanpa perawatan. Ini tidak sesuai prosedur dan dapat memperparah kondisi mereka.”
Dalam penjelasannya, BANN menegaskan bahwa rehabilitasi ideal mencakup asesmen terpadu, perawatan medis untuk mengurangi zat adiktif, pemulihan psikis, serta pembinaan sosial dan rohani. Mereka menekankan pentingnya keterlibatan keluarga karena dukungan lingkungan merupakan kunci keberhasilan rehabilitasi. Menurut Sugono, pecandu sering kali lebih percaya pada kelompoknya dibanding keluarga, sehingga keluarga perlu membangun kembali kehangatan dan penerimaan.
Di akhir sesi, BANN menyerukan agar pemerintah dan masyarakat bergerak bersama memerangi narkoba. Mereka mendesak pembersihan oknum aparat yang terlibat, pembenahan sistem rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat dalam program pencegahan P4GN. Sugono menutup pernyataannya dengan tegas, “Ayo selamatkan generasi bangsa. Perangi narkoba dan jangan biarkan korban terabaikan.” ***
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: Podcast AsMEN