“Ahli Hukum Jelaskan Mengapa Pernikahan Beda Agama Masih Sulit Dilegalkan di Indonesia”

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BERITAKITA || Pernikahan beda agama kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai pasangan di Indonesia mengalami kebingungan hukum ketika hendak mencatatkan pernikahan mereka. Fenomena ini dijelaskan secara komprehensif oleh ahli hukum Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., dalam seri edukasi hukum yang diterbitkan di Jakarta. Ia memaparkan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu sosial, tetapi menyangkut kepastian hukum yang menyentuh langsung kehidupan keluarga warga negara.

 

Menurut penjelasannya, dasar hukum utama yang menentukan sah atau tidaknya perkawinan adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa keabsahan perkawinan harus mengikuti ketentuan agama masing-masing pihak. Aryareksa menegaskan dalam pemaparannya bahwa aturan ini menjadi titik krusial yang membuat perkawinan beda agama tidak dapat diproses di lembaga pencatatan negara. Ia menyampaikan bahwa, “Selama salah satu agama tidak membolehkan, maka negara tidak memiliki dasar untuk mencatatkan pernikahannya.”

 

Dampak dari pengaturan tersebut semakin terasa setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam kebijakan itu, Mahkamah Agung meminta seluruh hakim Pengadilan Negeri untuk tidak lagi mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Aryareksa menjelaskan bahwa kebijakan ini menutup jalur yang dulu sempat dapat digunakan pasangan untuk memperoleh pengesahan secara peradilan.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Polisi Fasilitasi Aksi Demo Masyarakat, Ingatkan Tertib dan Tolak Anarkism

 

Meski demikian, masih terdapat jalur hukum yang diakui undang-undang melalui ketentuan Pasal 56 UU Perkawinan. Pasal tersebut memberikan ruang bagi pasangan untuk melangsungkan perkawinan di luar negeri, selama negara tempat perkawinan dilakukan mengizinkan pernikahan beda agama. Aryareksa menyampaikan dalam penjelasannya bahwa negara menghormati keabsahan hukum negara lain dan memperbolehkan pencatatan hasil perkawinan luar negeri di Indonesia.

 

Proses pencatatan perkawinan luar negeri wajib dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 hari setelah pasangan kembali ke Indonesia. Aryareksa menyebut bahwa, “Pencatatan ini bukan bentuk persetujuan negara atas perbedaan agama pasangan, melainkan pengakuan administratif atas peristiwa hukum yang sah di negara lain.” Dengan pencatatan ini, pasangan dapat memperoleh Akta Perkawinan Indonesia yang memiliki kekuatan hukum.

 

Selain jalur luar negeri, sejumlah pasangan memilih solusi lain dengan melakukan penyesuaian agama. Dalam praktiknya, salah satu pihak dapat berpindah agama mengikuti pasangannya agar pernikahan dapat dilangsungkan secara sah menurut agama dan dicatatkan oleh negara. Langkah ini dianggap memberikan kepastian administrasi karena negara hanya mencatat perkawinan yang selaras dengan ketentuan agama yang dianut kedua belah pihak.

Baca Juga :  Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi

 

Aryareksa juga mengingatkan adanya risiko besar apabila pasangan tetap melakukan perkawinan tanpa pencatatan negara. Perkawinan tersebut masuk kategori perkawinan tidak tercatat atau kawin siri. Status ini menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari ketidakjelasan status pasangan sebagai suami-istri hingga sulitnya pembuktian hak atas harta bersama.

 

Dampak paling serius juga dialami anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU Perkawinan, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Kondisi tersebut dapat memengaruhi hak waris, identitas kependudukan, hingga perlindungan hukum anak. Aryareksa menilai bahwa pemahaman mengenai aturan ini menjadi penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam membangun keluarga. ***

 

Editor : Beritakita.click

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB
Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi
Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur
Rutan Karimun Sukses Kembangkan Program Kemandirian, Panen Kangkung Capai 180 Kg
Polisi Periksa 46 Siswa SMAN 72, Dalami Dugaan Perundungan dalam Kasus Ledakan
Bullying Siswa SMP hingga Meninggal
Pemusnahan Arsip KPU Surakarta Jadi Sorotan Utama dalam Polemik Ijazah Jokowi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:08 WIB

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB

Sabtu, 29 November 2025 - 09:19 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Kamis, 27 November 2025 - 09:03 WIB

Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi

Selasa, 25 November 2025 - 20:17 WIB

Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur

Rabu, 19 November 2025 - 20:24 WIB

Rutan Karimun Sukses Kembangkan Program Kemandirian, Panen Kangkung Capai 180 Kg

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes