JAKARTA, BERITAKITA || Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik saat memajang tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 senilai Rp300 miliar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/25). Uang tersebut merupakan bagian dari hasil pemulihan kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
KPK menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp883 miliar, dan seluruh dana yang telah dipulihkan akan diserahkan langsung kepada PT Taspen sebagai pemilik hak. Penampilan uang tunai ini menjadi simbol transparansi sekaligus pesan tegas komitmen pemberantasan korupsi, terutama di sektor dana pensiun ASN.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka:
– Antonius NS Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen (Persero)
– Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM)
Keduanya diduga terlibat dalam investasi fiktif yang merugikan negara dan membahayakan masa depan jutaan ASN yang bergantung pada dana pensiun.
KPK menegaskan bahwa pemulihan aset tak berhenti pada penyerahan dana, namun harus disertai pembenahan tata kelola investasi agar kasus serupa tidak terulang.
Sumber: KPK
Penulis : Imam Setiadi