Bekasi, Berita Kita – Dalam langkah tegas yang menunjukkan kepedulian terhadap nasib pekerja, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berhasil menyelesaikan konflik ketenagakerjaan yang menimpa sejumlah karyawan restoran Holly Glass di kawasan Galaxy, Bekasi. Permasalahan yang bermula dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak ini menjadi sorotan setelah mendapat perhatian dari pengacara ternama Hotman Paris yang mempublikasikan kasus tersebut melalui platform media sosial.
Para karyawan Holly Glass Galaxy menghadapi situasi memprihatinkan ketika tiba-tiba diberhentikan menjelang bulan Ramadan dengan dalih efisiensi perusahaan akibat proyeksi penurunan omset selama bulan puasa. Kondisi ini semakin diperparah dengan ketidakjelasan status kepegawaian mereka serta tertundanya pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak mereka menjelang momen Lebaran.
Merespon laporan tersebut, Tri Adhianto tidak menunda waktu dan segera mengambil inisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Bekasi. Dengan pendekatan diplomatik namun tegas, Wali Kota bersama jajaran dinas terkait berhasil mendorong pihak manajemen Holly Glass untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap para pekerja.
Upaya mediasi intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil positif pada Rabu (10/4/2025), ditandai dengan terealisasinya pembayaran seluruh hak karyawan berupa gaji tertunggak dan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya. Apalagi di momentum penting seperti menjelang Lebaran, kebutuhan pekerja harus dihormati,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini mendapat apresiasi tinggi dari para karyawan yang terancam tidak bisa merayakan Lebaran dengan layak. Mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas respons cepat dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Wali Kota.
Pemerintah Kota Bekasi melalui juru bicaranya menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen mereka dalam mengawal praktik ketenagakerjaan yang adil di wilayahnya. Pemkot Bekasi juga menyatakan kesiapannya untuk terus memantau dan memfasilitasi penyelesaian kasus serupa demi menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis