YLKI Sultra Desak Penutupan Bandara IMIP Morowali dan Minta Proses Hukum Dilakukan

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BERITAKITA || Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, menyampaikan desakan agar Bandara IMIP Morowali segera ditutup. Lembaga tersebut meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan perizinan bandara dengan proses hukum pidana.

 

Ketua Umum YLKI Sultra, R. Mas MH Agus Rugiarto atau Agus Flores, menyampaikan bahwa pihaknya menilai pengelolaan Bandara IMIP memiliki banyak kejanggalan. Ia menegaskan kekhawatirannya atas dugaan manipulasi dokumen yang berpotensi mengubah fasilitas yang belum berizin lengkap menjadi seolah-olah legal. “Saya khawatir persoalan Bandara IMIP dimanipulasi lagi yang diduga ilegal dibuat legal,” ujarnya.

 

Menurut Agus Flores, pembangunan bandara perintis memiliki prosedur ketat yang harus dipenuhi sejak tahap awal. Ia menyebut bahwa setiap pengajuan pendirian bandara wajib melalui uji kelayakan menyeluruh, termasuk aspek teknis, ekonomi, dan lingkungan, serta harus disertai dokumen pembangunan yang lengkap sebelum izin diterbitkan.

Baca Juga :  Sikap “Pelajar Sultan” Temanggung Viral, Sekolah Pertimbangkan Sanksi Tegas

 

Agus menuturkan bahwa dalam pemahamannya selama 25 tahun berkecimpung di dunia perlindungan konsumen, syarat pendirian bandara perintis tidak dapat diabaikan. Ia menjelaskan bahwa proses operasional baru dapat dimulai setelah seluruh izin pembangunan selesai. “Proses pembangunan dapat dimulai setelah izin diterbitkan, namun untuk operasionalnya maskapai harus memiliki izin usaha angkutan udara yang berlaku,” katanya.

 

Selain itu, ia menekankan adanya persyaratan administrasi resmi dari pemrakarsa pembangunan bandara. Syarat tersebut meliputi surat permohonan kepada Menteri Perhubungan yang diajukan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Prosedur ini dianggap sebagai standar yang wajib dipenuhi oleh pengelola maupun pemrakarsa.

 

Baca Juga :  Warga Datangi Gerbang DPR Pasca Kericuhan, Abadikan Situasi dengan Foto

YLKI Sultra menilai bahwa persoalan Bandara IMIP tidak dapat diselesaikan hanya dengan penutupan sementara. Agus Flores menegaskan bahwa penanganannya membutuhkan proses hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola perizinan fasilitas transportasi udara di Indonesia.

 

Agus menambahkan bahwa pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan, harus memberikan pernyataan yang berbasis pada data dan regulasi. Ia menilai pernyataan yang tidak didukung kajian teknis dapat menyesatkan publik dan memperkeruh situasi. “Menteri Perhubungan jangan sembarang ngomong, kalau tidak tahu teknis jangan ngomong,” tegasnya.

 

YLKI Sultra berkomitmen untuk terus mengawasi kasus ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan keselamatan publik. Lembaga tersebut berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar operasional transportasi udara tetap berada dalam koridor hukum yang benar.  ***

Editor : Beritakita.click

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

BNK Kabupaten Tangerang Sosialisasi P4GN di Aula Desa Bojong Renged
DPW AsMEN Jakarta Matangkan Persiapan UKW, Peserta dari Luar Pulau Mulai Berdatangan
Rindang Hajatan Sukses Gelar Nikah Massal 2025, Bahagiakan 48 Pasangan Pengantin
PMI Asal Dampit Dikabarkan Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong, Disnaker Malang Masih Menanti Konfirmasi Resmi
Warga Sibolga yang Terdampak Banjir Minta Maaf Setelah Menjarah Minimarket, Janji Akan Mengganti Kerugian
Kepala Sekolah SMP Syahid 2 Cilincing Ditemukan Tewas, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reuni Akbar 50 Tahun SMANSA Cibinong, Ajang Temu Kangen dan Semangat Kebersamaan
Pelatih Taekwondo Pilih Tak Melawan saat Dianiaya Pemotor Lawan Arah di Jagakarsa
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:20 WIB

BNK Kabupaten Tangerang Sosialisasi P4GN di Aula Desa Bojong Renged

Senin, 15 Desember 2025 - 13:31 WIB

DPW AsMEN Jakarta Matangkan Persiapan UKW, Peserta dari Luar Pulau Mulai Berdatangan

Senin, 15 Desember 2025 - 12:02 WIB

Rindang Hajatan Sukses Gelar Nikah Massal 2025, Bahagiakan 48 Pasangan Pengantin

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:20 WIB

PMI Asal Dampit Dikabarkan Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong, Disnaker Malang Masih Menanti Konfirmasi Resmi

Senin, 1 Desember 2025 - 15:08 WIB

Warga Sibolga yang Terdampak Banjir Minta Maaf Setelah Menjarah Minimarket, Janji Akan Mengganti Kerugian

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes