JAKARTA, BERITAKITA || Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan regulasi baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut disusun sebagai upaya perlindungan menyeluruh terhadap risiko dunia digital yang semakin kompleks. Langkah ini sekaligus menempatkan Malaysia dalam jajaran negara yang memperketat akses platform daring untuk kelompok usia rentan.
Inisiatif tersebut diumumkan oleh Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil. Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme yang telah diterapkan oleh sejumlah negara lain, termasuk Australia. “Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujar Fahmi dalam keterangan yang dikutip dari Reuters.
Regulasi baru ini dirancang untuk menjawab meningkatnya risiko digital yang memengaruhi anak-anak, seperti perundungan siber, penipuan keuangan, hingga potensi pelecehan seksual. Pemerintah Malaysia menilai perkembangan konten berbahaya dalam beberapa tahun terakhir menuntut respons regulatif yang lebih tegas. Konten perjudian online serta unggahan yang menyangkut isu ras, agama, dan kerajaan turut memperkuat urgensi kebijakan tersebut.
Australia menjadi negara pertama yang mengesahkan aturan serupa, yaitu larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah setempat mulai menonaktifkan akun yang tidak sesuai ketentuan pada bulan ini. Kebijakan tersebut diatur pada November 2024 dan diberlakukan melalui masa transisi selama satu tahun sebelum berjalan penuh.
Sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga sedang menguji sistem verifikasi usia untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak. Upaya ini menunjukkan tren global menuju pengaturan yang lebih ketat terhadap layanan internet yang digunakan remaja.
Indonesia telah lebih dahulu menetapkan aturan pembatasan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025. Kebijakan ini disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengatur akses media sosial berdasarkan kelompok usia 13 hingga 18 tahun, dengan mempertimbangkan tingkat risiko berbeda pada tiap kategori usia.
PP Tunas menetapkan empat jenjang akses, mulai dari platform edukasi yang sepenuhnya aman untuk anak di bawah 13 tahun hingga akses penuh tanpa pendampingan bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas. Regulasi ini tidak mencantumkan daftar aplikasi secara spesifik, melainkan mewajibkan setiap platform—termasuk X, Instagram, dan YouTube—melakukan evaluasi dan melaporkan kategori risiko masing-masing kepada Komdigi.
Penilaian risiko tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari potensi interaksi dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai bagi anak, ancaman terhadap keamanan data pribadi, hingga risiko adiksi dan dampak psikologis. Jika sebuah produk atau fitur memiliki tingkat risiko tinggi pada salah satu aspek, maka aksesnya hanya diperbolehkan untuk anak usia 16–17 tahun dengan pendampingan orang tua, atau bebas digunakan oleh pengguna dewasa. ***
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: Rilis