BEKASI, BERITAKITA || Pemerintah Kota Bekasi memastikan dana hibah Rukun Warga (RW) yang tidak terserap akan dikembalikan ke kas daerah sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Dana tersebut berasal dari alokasi hibah sebesar Rp100 juta per RW yang hingga batas waktu pencairan tidak dimanfaatkan oleh lima RW, dengan total nilai mencapai Rp500 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Anggaran, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Desember 2025 masih terdapat lima RW dari tiga kelurahan yang belum mencairkan dana hibah. Kondisi ini terjadi meskipun secara keseluruhan tingkat penyerapan dana hibah RW di Kota Bekasi telah mencapai 99,5 persen dari total 1.020 RW.
“Masih ada 5 RW pada 3 kelurahan yang tidak melakukan penyerapan dana hibah RW sampai saat ini. Dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, penyerapan sudah mencapai 99,5 persen,” ujar Yudianto dalam keterangan tertulisnya kepada Bekasi Satu, Minggu (14/12/2025).
Adapun lima RW yang belum mencairkan dana hibah tersebut meliputi RW 06 Kelurahan Kranji, RW 01 Kelurahan Kota Baru, serta RW 01, RW 09, dan RW 13 di Kelurahan Jatimelati. Pemkot Bekasi menyerahkan penelusuran penyebab belum dicairkannya dana tersebut kepada camat dan lurah setempat.
Yudianto menegaskan bahwa mekanisme pencairan dan penggunaan dana hibah RW telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Setiap RW penerima dana diwajibkan mengikuti prosedur serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran melalui laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural. Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan melalui laporan SPJ,” tegas Yudianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pencairan dana hibah mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. Dalam peraturan tersebut, batas akhir pelaporan penggunaan dana ditetapkan pada 20 Desember 2025.
“Anggaran yang tidak terserap akan menjadi SILPA, baik karena anggarannya memang tidak diserap maupun karena pengurus RW tidak mau menyerapnya,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, sebelumnya telah mengimbau kepada RW yang belum mencairkan dana hibah agar segera memanfaatkan anggaran tersebut secara bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa penggunaan dana harus disesuaikan dengan kebutuhan wilayah serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah daerah.
“Kepada RW-RW yang belum mencairkan dana hibah agar segera mencairkan dan harus bijak dalam penggunaannya,” kata Sarwin.
Sarwin menambahkan bahwa hingga saat ini DPRD Kota Bekasi belum menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah RW. Menurutnya, sebagian besar RW telah menggunakan anggaran sesuai peruntukan, antara lain untuk pengadaan kursi, perangkat sound system, pendingin ruangan, serta sarana penunjang kinerja lainnya. “Laporan mereka nanti harus ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya. ***
Foto : Kantor Pemkot Bekasi (doc.net)
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: Rilis