JAKARTA, BERITAKITA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, AD Kuswara Kunang (ADK), terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan HMK, Kepala Desa Sukadami yang merupakan ayah ADK, serta SRJ, pihak swasta penyedia proyek, sebagai tersangka.
OTT dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah KPK menerima laporan pengaduan masyarakat. Dari operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang, dengan delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa para pihak yang diamankan antara lain ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, serta beberapa pihak swasta dan perantara. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya praktik suap terkait pengaturan paket pekerjaan proyek pemerintah daerah.
Konstruksi perkara bermula setelah ADK terpilih dan dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ, kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Permintaan tersebut dilakukan melalui perantara, termasuk HMK.
Uang ijon yang diminta disebut berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur yang belum berjalan, namun diproyeksikan akan dikerjakan pada tahun-tahun berikutnya. Total dana yang diduga telah diserahkan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah ADK, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni ADK dan HMK sebagai penerima suap, serta SRJ sebagai pemberi suap. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam konferensi pers, pihak KPK menyatakan, “Perbuatan para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan pemberian suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.” Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai peran masing-masing sebagai penerima dan pemberi suap. ***
Foto : Tangkapan layar JACK tv NEWS
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: https://@JACKchannel