Jakarta- Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ahmad Riza Patria, menyoroti pentingnya pembentukan Mahkamah Desa sebagai solusi akses keadilan bagi masyarakat pedesaan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) yang digelar di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (17/4/2025).
Acara yang dihadiri oleh 350 pengurus DPP, DPW, dan DPC Peradin se-Indonesia ini menjadi momentum strategis untuk merealisasikan gagasan Mahkamah Desa sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat desa.
Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, menegaskan bahwa Rakernas kali ini memiliki misi khusus. “Rakernas digelar hari ini dalam rangka mewujudkan cita-cita Peradin dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Rambe menambahkan bahwa institusi Mahkamah Desa sebenarnya bukan konsep baru dalam sejarah peradilan Indonesia. “Mahkamah Desa sudah ada di zaman Portugis sampai tahun 60-an,” jelasnya. Kini, lembaga tersebut akan direvitalisasi dan diimplementasikan di seluruh Indonesia, dimulai dari Provinsi Banten.
Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Desa akan berada di bawah dua otoritas regulasi. “Peran Mahkamah Desa di bidang hukum regulatornya adalah Kemenkum, dan regulator di desa itu adalah Kemendes,” terang Rambe.
Pada kesempatan tersebut, Wamen Ahmad Riza Patria menyampaikan harapannya terhadap Mahkamah Desa. “Mahkamah Desa diharapkan akan memberikan kemudahan akses keadilan di desa,” ucapnya.
Patria mengidentifikasi beberapa permasalahan hukum yang kerap terjadi di wilayah pedesaan. “Banyak sekali permasalahan di desa, sebagai contoh wilayah perbatasan, lahan, bahkan oknum pengusaha menggunakan masalah desa menjadi objek untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Mengakhiri arahannya, Wamen Kemendes berpesan kepada jajaran Peradin. “Diharapkan Peradin mengadakan Mahkamah Desa secara perlahan, bertahap, dan berkelanjutan agar keadilan di desa terwujud,” tutupnya.
Inisiatif pembentukan Mahkamah Desa ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan di tingkat pedesaan, sekaligus mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat yang jauh dari pusat kota.
Penulis : Edit Mansyur
Editor : Rizki
Sumber Berita: Narasumber