Jakarta, Berita Kita – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4). Laporan ini menjadi langkah hukum tegas yang diambil Jokowi untuk merespons isu yang kembali mencuat dan menuai perdebatan publik. Rabu, (30/04/2025)
Jokowi menyampaikan bahwa keputusannya melaporkan tuduhan tersebut dilandasi keinginan untuk meluruskan informasi di hadapan hukum. Meskipun menurutnya persoalan ini seharusnya dianggap ringan, namun penyebaran tudingan yang dianggap merusak nama baik perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujar Jokowi saat memberikan pernyataan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada kliennya merupakan bentuk fitnah yang tidak berdasar. Oleh karena itu, menurut Yakup, penanganannya harus melalui proses hukum agar tidak terus berkembang menjadi opini liar di masyarakat.
Tudingan tersebut sebelumnya kembali mencuat setelah sekelompok massa yang menamakan diri Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Mereka menuntut klarifikasi langsung terkait keaslian ijazah Jokowi. Kendati telah diterima secara langsung oleh mantan presiden, permintaan untuk memperlihatkan dokumen ijazah ditolak.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa ijazah hanya akan diperlihatkan apabila ada permintaan secara resmi dalam proses hukum. Sikap ini diambil untuk menjaga ketertiban prosedural dan menghindari pembuktian yang tidak pada tempatnya.
Pengamat politik Devi Darmawan menilai isu ijazah palsu ini sudah tidak relevan lagi untuk dibahas, mengingat Jokowi telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden selama dua periode.
“Bahkan kalaupun seandainya ada kekeliruan dalam dokumen pendidikan, hal itu tidak bisa serta-merta mendelegitimasi keterpilihan beliau yang sudah berlangsung dan sah secara konstitusi,” jelas Devi.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan ke pihak kepolisian, kasus ini kini akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Publik pun menantikan bagaimana proses ini akan berjalan, serta apakah tudingan lama yang kembali diangkat ini akan menemukan titik terang atau justru berhenti sebagai polemik yang tak berdasar. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis