Jakarta, Berita Kita – Masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Minggu, 4 Mei 2025, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Layanan ini hadir guna mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Melalui akun resmi X (dulu Twitter) @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa SIM Keliling pada hari ini akan beroperasi di dua titik lokasi, yaitu:
– Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit.
– Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar dapat terlayani dengan baik.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya, Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM di lokasi, Mengikuti tes kesehatan dan psikologi langsung di gerai layanan.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kini, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir pemiliknya. Kebijakan ini diterapkan agar sistem pencatatan dan evaluasi lebih terstruktur dan akurat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, tarif perpanjangan adalah:
Rp80.000 untuk SIM A,
Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan yaitu:
Tes psikologi sebesar Rp60.000,
Tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Pengemudi yang kedapatan mengemudi tanpa membawa SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dengan tersedianya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat memperbarui SIM mereka sebelum masa berlakunya habis. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis