Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Berulang

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Berita Kita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa yang terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

 

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (27/5), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban dan dalam lebih dari satu kejadian.

 

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Mahendrasmara dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Imbau Massa Demo Buruh Tak Gunakan Live TikTok untuk Provokasi

 

Selain pidana pokok, Agus Buntung juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh penuntut umum.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski terdapat selisih dalam lama hukuman, hakim sependapat dengan jaksa bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah.

Baca Juga :  Sinergi Jaga Bekasi: Polisi, Kesbangpol, dan Warga Kompak Tangkal Ancaman Kamtibmas di Forum FKDM

 

Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai usia terdakwa yang masih muda memberi peluang baginya untuk memperbaiki diri di masa mendatang. Hakim juga mencatat sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama proses persidangan.

 

“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Mahendrasmara.

 

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini mencakup dampak psikologis yang mendalam terhadap korban serta keresahan yang timbul di tengah masyarakat akibat tindakan terdakwa. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan
PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes