Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Berulang

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Berita Kita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa yang terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

 

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (27/5), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban dan dalam lebih dari satu kejadian.

 

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Mahendrasmara dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

 

Selain pidana pokok, Agus Buntung juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh penuntut umum.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski terdapat selisih dalam lama hukuman, hakim sependapat dengan jaksa bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah.

Baca Juga :  Bonjowi Kritik Keras UGM Usai Sidang Sengketa Ijazah Jokowi

 

Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai usia terdakwa yang masih muda memberi peluang baginya untuk memperbaiki diri di masa mendatang. Hakim juga mencatat sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama proses persidangan.

 

“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Mahendrasmara.

 

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini mencakup dampak psikologis yang mendalam terhadap korban serta keresahan yang timbul di tengah masyarakat akibat tindakan terdakwa. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

KPK Tangkap Bupati Bekasi dalam OTT, Dugaan Suap Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB
Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi
Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur
Rutan Karimun Sukses Kembangkan Program Kemandirian, Panen Kangkung Capai 180 Kg
“Ahli Hukum Jelaskan Mengapa Pernikahan Beda Agama Masih Sulit Dilegalkan di Indonesia”
Polisi Periksa 46 Siswa SMAN 72, Dalami Dugaan Perundungan dalam Kasus Ledakan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:50 WIB

KPK Tangkap Bupati Bekasi dalam OTT, Dugaan Suap Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:08 WIB

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB

Sabtu, 29 November 2025 - 09:19 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Kamis, 27 November 2025 - 09:03 WIB

Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi

Selasa, 25 November 2025 - 20:17 WIB

Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes