Mataram, Berita Kita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa yang terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (27/5), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban dan dalam lebih dari satu kejadian.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Mahendrasmara dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram.
Selain pidana pokok, Agus Buntung juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh penuntut umum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski terdapat selisih dalam lama hukuman, hakim sependapat dengan jaksa bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah.
Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai usia terdakwa yang masih muda memberi peluang baginya untuk memperbaiki diri di masa mendatang. Hakim juga mencatat sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama proses persidangan.
“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Mahendrasmara.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini mencakup dampak psikologis yang mendalam terhadap korban serta keresahan yang timbul di tengah masyarakat akibat tindakan terdakwa. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis