Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Berulang

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Berita Kita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa yang terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

 

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (27/5), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban dan dalam lebih dari satu kejadian.

 

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Mahendrasmara dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Rumah Hafidz Tempat Terduga Teroris Mengajar Dipastikan Ilegal oleh Kemenag Gowa

 

Selain pidana pokok, Agus Buntung juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh penuntut umum.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski terdapat selisih dalam lama hukuman, hakim sependapat dengan jaksa bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Bongkar Posko Ormas di Pasar Induk Kramat Jati Demi Tertibkan Lingkungan

 

Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai usia terdakwa yang masih muda memberi peluang baginya untuk memperbaiki diri di masa mendatang. Hakim juga mencatat sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama proses persidangan.

 

“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Mahendrasmara.

 

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini mencakup dampak psikologis yang mendalam terhadap korban serta keresahan yang timbul di tengah masyarakat akibat tindakan terdakwa. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Lagi, 100 Narapidana Berisiko Tinggi Asal Sumut dikirikm ke Nusakambangan
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 
Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat
Antisipasi Kemacetan Saat Libur Panjang , Personil Satlantas Polres Serang Diterjunkan Disepanjang Jalur Arteri   
Kasus 13 Santri Ponpes Ora Aji Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan
Komjak Soroti Insiden Pembacokan Jaksa di Sumut, Tekankan Pentingnya Perlindungan Aparat Hukum
TNI AD Bentuk Tim Gabungan Investigasi Kebakaran Hebat di Markas Kodim Poso
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:34 WIB

Lagi, 100 Narapidana Berisiko Tinggi Asal Sumut dikirikm ke Nusakambangan

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:32 WIB

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:22 WIB

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Senin, 9 Juni 2025 - 12:39 WIB

Antisipasi Kemacetan Saat Libur Panjang , Personil Satlantas Polres Serang Diterjunkan Disepanjang Jalur Arteri   

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes