Anggota Ormas di Jaksel Ditangkap Polisi Jatanras karena Kasus Pemerasan dan Pungli

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Betawi di wilayah Jakarta Selatan.

 

Pelaku berinisial J ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025, saat sedang memeras seorang mandor proyek pembongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005/RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.

 

Menurut keterangan Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, tersangka J diketahui telah menjadi anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan, selama lima tahun terakhir.

 

“Tersangka pemerasan yaitu berinisial J mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan,” ungkap Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Rizki Remaja Asal Bandung Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Memohon Presiden Prabowo Segera Turun Tangan

 

Dalam kesehariannya, J menjalankan aktivitas pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir ilegal di kawasan Permata Hijau. Selain itu, ia juga kerap mendatangi berbagai kegiatan masyarakat untuk meminta uang keamanan secara paksa.

 

“Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba,” jelas Abdul.

 

Saat penangkapan berlangsung, J tertangkap tangan sedang merampas ponsel milik korban dan memaksa korban menyerahkan uang keamanan sebesar Rp500 ribu. Ia juga mengancam akan menghentikan secara paksa proyek yang tengah berlangsung apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Baca Juga :  Pemerintah dan Aparat Hukum Serius Basmi Premanisme yang Kian Marak

 

“Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya,” tambah Abdul.

 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kemeja ormas yang kerap dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.

 

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap pelaku adalah sembilan tahun penjara.  ***

 

 

 

(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Polisi Gerebek Rumah Produksi Mie Berbahan Tambahan Terlarang di Bogor
Polsek Duren Sawit Tangkap Remaja Pencuri Kotak Amal Berdasarkan Rekaman CCTV
Janji Bantuan Pangan Tak Kunjung Datang, Warga Banua Budi Aniaya Aparat Desa
Rizki Remaja Asal Bandung Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Memohon Presiden Prabowo Segera Turun Tangan
Polres Tangsel Periksa Enam Saksi terkait Kasus Perundungan di SMPN 19
Polsek Ciledug Tangkap Dua Begal Bersenjata Tajam Saat Patroli Dini Hari
Polsek Tangerang Bongkar Aksi Pencurian Kabel Lampu Tol Kunciran, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Buron
Ribuan Lembar Rupiah dan Dolar Palsu Disita, Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polda Banten
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:00 WIB

Polisi Gerebek Rumah Produksi Mie Berbahan Tambahan Terlarang di Bogor

Sabtu, 29 November 2025 - 08:56 WIB

Polsek Duren Sawit Tangkap Remaja Pencuri Kotak Amal Berdasarkan Rekaman CCTV

Jumat, 28 November 2025 - 14:46 WIB

Janji Bantuan Pangan Tak Kunjung Datang, Warga Banua Budi Aniaya Aparat Desa

Rabu, 19 November 2025 - 12:59 WIB

Rizki Remaja Asal Bandung Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Memohon Presiden Prabowo Segera Turun Tangan

Selasa, 18 November 2025 - 10:27 WIB

Polres Tangsel Periksa Enam Saksi terkait Kasus Perundungan di SMPN 19

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes