Jakarta, Berita Kita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat lonjakan besar jumlah pendaftar untuk posisi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Hingga saat ini, total pendaftar telah mencapai 7.000 orang, jauh melampaui kuota yang tersedia sebanyak 1.100 formasi pada tahap pertama rekrutmen.
Siapa yang Terlibat?
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa tingginya angka pendaftaran menunjukkan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pekerjaan. Hal ini disampaikan usai Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Jumat (25/4).
“Kalau pendaftaran masih banyak, memang artinya orang yang membutuhkan kerja juga meningkat,” ujar Pramono.
Apa yang Terjadi?
Proses rekrutmen PPSU yang dibuka oleh Pemprov DKI telah menyedot perhatian ribuan pelamar. Sejak pembukaan pendaftaran pada Senin (21/4), ribuan pelamar tampak memadati kawasan Balai Kota untuk menyerahkan berkas lamaran secara langsung.
Di Mana dan Bagaimana Mekanismenya?
Seluruh berkas lamaran yang diterima kemudian akan diteruskan ke instansi atau unit kerja terkait untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Gubernur Pramono menyebutkan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti melalui kelurahan atau kecamatan setempat.
“Dengan demikian kami akan melayani pendaftaran ini sampai selesai dan untuk itu nanti prosesnya akan dilakukan secara terbuka,” jelasnya.
Mengapa Hal Ini Penting?
Tingginya antusiasme warga terhadap posisi PPSU mencerminkan kondisi sosial ekonomi yang masih menantang. Pemerintah pun berkomitmen untuk menjaga transparansi selama proses seleksi berlangsung. Pramono menjamin bahwa tahapan rekrutmen akan dilakukan secara adil, transparan, dan diawasi langsung oleh pihak terkait.
Apa Rencana ke Depan?
Berdasarkan hasil rapat internal, Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali 506 lowongan tambahan untuk periode awal tahun depan. Sementara itu, kuota saat ini masih berjumlah 1.100 petugas untuk tahap pertama.
Regulasi yang Mengatur
Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, seluruh proses perekrutan PPSU mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) akan digunakan sebagai platform utama untuk mengumumkan informasi rekrutmen demi memastikan keterbukaan dan keadilan. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis