Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Berita Kita – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

 

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

 

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

Baca Juga :  Kasus 13 Santri Ponpes Ora Aji Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan

 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Baca Juga :  Sinergi Jaga Bekasi: Polisi, Kesbangpol, dan Warga Kompak Tangkal Ancaman Kamtibmas di Forum FKDM

 

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Penulis : Atril

Sumber Berita: Liputan

Berita Terkait

Pengamanan HUT RI ke-80, Polri Laksanakan Operasi Merdeka Jaya 2025
Kakorlantas: 7.000 Personel Disiapkan untuk Amankan Rangkaian HUT ke-80 RI
Kapolri Tegaskan Polisi Fasilitasi Aksi Demo Masyarakat, Ingatkan Tertib dan Tolak Anarkism
Polres Lebak Jika Tidak Mampu Ungkap Kasus Kematian Penambang Cihara, Polda Banten Segera Ambil Alih
Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan
Polisi Diduga Panik Saat Diperiksa Propam, Terekam Menangis Histeris
Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan
Hari Pertama Ops Patuh Maung 2025, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran, Himbauan Hingga Tilang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Pengamanan HUT RI ke-80, Polri Laksanakan Operasi Merdeka Jaya 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:13 WIB

Kakorlantas: 7.000 Personel Disiapkan untuk Amankan Rangkaian HUT ke-80 RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Kapolri Tegaskan Polisi Fasilitasi Aksi Demo Masyarakat, Ingatkan Tertib dan Tolak Anarkism

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polres Lebak Jika Tidak Mampu Ungkap Kasus Kematian Penambang Cihara, Polda Banten Segera Ambil Alih

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:02 WIB

Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes