Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaKita — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.

 

Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

 

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Baca Juga :  Wacana Pensiun ASN Usia 70 Tahun Dinilai Ancam Regenerasi dan Sistem Merit

 

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

 

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

Baca Juga :  Honai untuk Negeri: Satgas TNI Bangun Asa di Tanah Gome

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.

 

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI  serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

 

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045. ***

Penulis : Atril

Berita Terkait

Ketua Umum Solmet Silfester Matutina Akui Telah Berdamai dengan Jusuf Kalla Usai Kasus Fitnah 2019
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Nilai Pengibaran Bendera Bajak Laut One Piece Sebagai Ekspresi Kreativitas Jelang HUT ke-80 RI
HUT RI ke-80, Kelurahan Jatibening Baru Beri Kado Spesial untuk Warga yang Lahir di Bulan Agustus
Kapolda Banten Resmi Buka Pelatihan TMT Poliran: Wujud Nyata Komitmen Polri Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat   
Polisi Siagakan 1.489 Personel, Amankan Aksi BEM SI di Silang Selatan Monas
Kapolri Bertolak ke Lampung Groundbreaking SPPG Polri
Dikalungkan Medali Juara, Atlet Judo Polri: Terima Kasih Pak Kapolri
Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:53 WIB

Ketua Umum Solmet Silfester Matutina Akui Telah Berdamai dengan Jusuf Kalla Usai Kasus Fitnah 2019

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Nilai Pengibaran Bendera Bajak Laut One Piece Sebagai Ekspresi Kreativitas Jelang HUT ke-80 RI

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:10 WIB

HUT RI ke-80, Kelurahan Jatibening Baru Beri Kado Spesial untuk Warga yang Lahir di Bulan Agustus

Senin, 28 Juli 2025 - 17:31 WIB

Kapolda Banten Resmi Buka Pelatihan TMT Poliran: Wujud Nyata Komitmen Polri Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat   

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes