Bonjowi Kritik Keras UGM Usai Sidang Sengketa Ijazah Jokowi

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BERITAKITA || Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo digelar di Jakarta pada Senin (17/11/2025). Dalam sidang tersebut, kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyampaikan evaluasi tajam terhadap sejumlah lembaga negara yang hadir sebagai pihak termohon. Bonjowi menilai beberapa institusi belum menjalankan tanggung jawab keterbukaan informasi secara profesional, terutama dalam penyediaan dokumen yang diminta untuk proses persidangan.

 

Menurut keterangan anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, ketidaksiapan paling terlihat berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mengatakan bahwa Bonjowi terkejut dengan kualitas administrasi dan respons lembaga pendidikan tinggi tersebut dalam menjawab permintaan informasi. Dalam sidang, Majelis Hakim membuka fakta bahwa UGM pernah mengirimkan surat resmi tanpa kop dan tanpa tanda tangan pejabat berwenang.

 

“Catatan pada kinerja UGM sungguh sangat mengecewakan,” ujar Lukas. Ia menambahkan bahwa beberapa dokumen standar seperti KHS, KRS, serta salinan ijazah yang seharusnya berada dalam penguasaan UGM justru dinyatakan tidak tersedia. Temuan itu membuat Majelis Hakim menegur langsung perwakilan UGM yang hadir dalam sidang.

Baca Juga :  KPK Kembali Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU Mahkamah Agung, Kakak Kandung Juga Diperiksa

 

Selain itu, Bonjowi juga menyoroti lemahnya pemahaman tim PPID UGM mengenai konsep uji konsekuensi dan kategori dokumen yang dikecualikan. Dalam penilaian Lukas, para pejabat yang hadir tampak tidak siap menjelaskan prosedur penyimpanan dan pengolahan arsip, termasuk saat ditanya mengenai pelaksanaan sosialisasi internal mengenai keterbukaan informasi. Kondisi tersebut dianggap mencerminkan kurangnya manajemen tata kelola dokumen di lingkungan UGM.

 

Pada bagian lain persidangan, Bonjowi mempersoalkan tindakan UGM yang menyerahkan puluhan halaman berita acara kepolisian dalam keadaan diburamkan atau dihitamkan hampir sepenuhnya. Pihak Bonjowi menilai langkah itu bukan bentuk transparansi, tetapi justru pengaburan informasi. Hal ini menambah panjang daftar catatan terkait kualitas respons UGM terhadap permintaan yang diajukan.

 

Di luar UGM, Bonjowi menilai KPU Pusat relatif lebih kooperatif meskipun masih mengakui adanya masalah dalam penataan dokumen. Perwakilan KPU menyebut bahwa sebagian arsip yang diminta berada di lokasi penyimpanan yang tersebar dan belum terdata dengan sistematis. Mereka berjanji melakukan pencarian dan konsolidasi internal untuk melengkapi kebutuhan informasi sesuai permintaan pemohon.

Baca Juga :  Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

 

Sementara itu, KPU Jakarta menyampaikan perlunya koordinasi lanjutan dengan KPU Pusat untuk memastikan pembagian tugas pengelolaan informasi lebih teratur. Berbeda dengan keduanya, KPU Solo memperoleh banyak catatan negatif karena baru merespons permintaan Bonjowi satu bulan setelah surat diajukan. Dalam sidang, Majelis Hakim juga menyoroti pengakuan bahwa sejumlah dokumen, termasuk salinan ijazah Jokowi, telah dimusnahkan tanpa berita acara resmi dan tidak memenuhi aturan retensi minimal.

 

Persidangan turut menyinggung aspek koordinasi antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Bonjowi menjelaskan bahwa surat permintaan informasi baru diteruskan ke Polda lebih dari satu bulan setelah dikirim ke Mabes Polri. Selain permasalahan alur komunikasi, terdapat pula ketidakkonsistenan pernyataan mengenai keberadaan ijazah Jokowi. Hal ini dipicu oleh penjelasan bahwa dokumen tersebut disegel sebagai barang bukti, sementara dalam waktu hampir bersamaan Presiden Jokowi memperlihatkan ijazah kepada relawan.   ***

 

 

Editor : Beritakita.click

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB
Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi
Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur
Rutan Karimun Sukses Kembangkan Program Kemandirian, Panen Kangkung Capai 180 Kg
“Ahli Hukum Jelaskan Mengapa Pernikahan Beda Agama Masih Sulit Dilegalkan di Indonesia”
Polisi Periksa 46 Siswa SMAN 72, Dalami Dugaan Perundungan dalam Kasus Ledakan
Bullying Siswa SMP hingga Meninggal
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:08 WIB

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi Iklan BJB

Sabtu, 29 November 2025 - 09:19 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Kamis, 27 November 2025 - 09:03 WIB

Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Patroli Cipta Kondisi

Selasa, 25 November 2025 - 20:17 WIB

Damkar Bergerak Cepat Tangani Teror Seksual, Polisi Terkendala Prosedur

Rabu, 19 November 2025 - 20:24 WIB

Rutan Karimun Sukses Kembangkan Program Kemandirian, Panen Kangkung Capai 180 Kg

Berita Terbaru

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes