Jakarta, BeritaKita — Musisi senior sekaligus mantan pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Candra Darusman menilai peran LMKN perlu diperkuat melalui digitalisasi agar mampu menjawab tantangan pengelolaan royalti musik yang selama ini masih tumpang tindih.
Candra mengatakan, koordinasi LMKN terhadap seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus lebih tegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.
“Memperkuat peran dari LMKN agar ia bisa tegas mengoordinasi semua LMK agar tidak tumpang tindih. Karena masih ada tumpang tindih di lapangan,” ujar Candra saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/8).
Pendiri Pusat Studi Ekosistem Musik itu juga berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak hanya memperjelas mekanisme pembagian royalti, tetapi juga meningkatkan kapasitas LMKN dalam memanfaatkan teknologi digital.
Menurut Candra, pemanfaatan sistem digital akan memperkuat basis data dan pemrosesan data royalti musik. Transformasi digital, katanya, harus dilakukan secara bertahap, terencana, dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Misalnya, untuk konser sekarang sudah ada aplikasinya, dan dengan aplikasi itu pengumpulan royalti dari konser naik tiga kali lipat. Jadi, ini menandakan bahwa memang digital itu solusi, tapi, mari kita sepakati digital yang seperti apa,” tuturnya.
Candra menambahkan, LMKN perlu mempersiapkan perangkat digital secara matang sebelum benar-benar beralih penuh ke sistem tersebut.
“Kita siapkan perangkat digitalnya sambil ini perbaiki, suatu saat kita tinggalkan yang model sekarang kita masuk ke digital, tapi ini harus hati-hati,” kata dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan revisi UU Hak Cipta ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan guna menyelesaikan polemik pembagian royalti musik. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, seluruh pemangku kepentingan sepakat penarikan royalti akan dipusatkan pada LMKN.
“Artis, pencipta lagu, penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” ujar Sufmi Dasco. ***
Editor : Redaksi