Bekasi, Berita Kita — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) kembali melaksanakan kegiatan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di wilayahnya. Pada Jumat (16/5/2025), kegiatan ini menyasar SPBU Shell yang berlokasi di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaksanaan tera ulang dilakukan oleh Bidang Metrologi Legal Disdagperin sebagai bagian dari layanan rutin untuk menjamin keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen serta menciptakan keadilan dalam perdagangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menjelaskan bahwa kegiatan pengujian alat ukur ini dilakukan secara berkala di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi.
“Kami ingin memastikan setiap liter BBM yang diterima oleh konsumen benar-benar sesuai takaran. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang berkeadilan,” ujar M. Solikhin.
Dalam pelaksanaannya, petugas metrologi yang merupakan Penera Ahli, memeriksa seluruh dispenser BBM menggunakan bejana ukur standar yang telah melalui proses tera dan tera ulang. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa semua pompa ukur di SPBU Shell Pondok Gede berada dalam kondisi akurat dan masih dalam batas toleransi yang diizinkan.
Sebagai bentuk legalitas, petugas kemudian menyegel setiap nozzle dengan tanda tera sah. Tindakan ini menunjukkan bahwa alat ukur telah memenuhi standar metrologi yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, petugas akan mengambil langkah tegas berupa peringatan dan penyegelan sementara hingga pihak SPBU melakukan perbaikan.
“Kegiatan tera ulang seperti ini bukan hanya untuk memastikan akurasi, tapi juga mendorong pelaku usaha agar selalu memelihara dan merawat alat ukurnya dengan baik,” tambah Solikhin.
Pihak manajemen SPBU Shell Pondok Gede menyambut baik kegiatan ini. Mereka menyampaikan apresiasi atas langkah Disdagperin yang dianggap mendukung transparansi dan kepercayaan konsumen. Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari edukasi publik, Disdagperin Kota Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian takaran BBM saat melakukan pengisian di SPBU. Laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan demi perlindungan konsumen secara menyeluruh. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis