Bekasi, Berita Kita – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal kembali melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur di Pasar Baru, Kota Bekasi, pada Senin (19/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pemerintah daerah dalam memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan oleh pedagang di pasar tradisional.
Tera ulang dilakukan untuk menjamin bahwa setiap alat ukur seperti timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang bertujuan melindungi hak konsumen serta menciptakan keadilan dalam kegiatan jual beli.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menjelaskan bahwa pelaksanaan tera ulang dilakukan secara berkala di seluruh pasar tradisional di wilayah Kota Bekasi sebagai bentuk pengawasan dan pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap alat ukur timbangan yang diterima oleh konsumen benar-benar sesuai timbangan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang berkeadilan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Metrologi yang terdiri dari petugas penera dan reparatir melakukan pengujian dengan menggunakan alat standar. Pengujian dilakukan satu kali dalam setahun dan setiap alat ukur yang lolos verifikasi diberikan cap tanda tera sebagai bukti keabsahan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sebagian besar alat ukur telah memenuhi standar akurasi dan masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Tak hanya bertujuan untuk menguji akurasi, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk secara berkala memeriksa dan merawat alat ukurnya.
“Kegiatan tera ulang seperti ini bukan hanya untuk memastikan akurasi, tapi juga mendorong pelaku usaha agar selalu memelihara dan merawat alat ukurnya dengan baik,” lanjut M. Solikhin.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik, Disdagperin Kota Bekasi turut menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan alat ukur timbangan yang dirasa tidak sesuai atau merugikan konsumen. Upaya ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil dan terpercaya. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis