Bekasi, Berita Kita – Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi resmi menjalin kerja sama dengan 13 rumah sakit swasta yang tersebar di wilayah Kota Bekasi. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, AP, M.Si., serta Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, dr. Mira Puspitasari, MARS, Fisqua, beserta perwakilan dari masing-masing rumah sakit yang turut menjalin kemitraan.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya antara Disdukcapil dan ARSSI Kota Bekasi pada awal April 2025. Tujuan utamanya adalah mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran, dengan sistem layanan kesehatan di rumah sakit swasta.
Dalam sambutannya, dr. Mira Puspitasari menyampaikan harapan besar terhadap kolaborasi ini. “Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiasi Disdukcapil Kota Bekasi. Momen ini merupakan hal yang ditunggu dalam rangka memberikan pelayanan yang purna kepada pasien ibu melahirkan,” ujarnya.
Dr. Taufiq Rachmat Hidayat menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya ibu yang melahirkan di rumah sakit swasta, agar dapat langsung memperoleh akta kelahiran bagi bayinya tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Sinergi kerja sama layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki akta kelahiran bagi penduduk Kota Bekasi yang melahirkan di rumah sakit swasta,” ungkap Taufiq.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan respons atas arahan Gubernur Jawa Barat yang menekankan bahwa setiap bayi yang lahir berhak langsung mendapatkan dokumen resmi berupa akta kelahiran. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi bagian dari capaian program 100 hari kerja Penjabat (Pj.) Wali Kota Bekasi.
Taufiq menambahkan bahwa tahap pertama kerja sama ini melibatkan 13 rumah sakit swasta, namun akan terus diperluas ke seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi. “Kerjasama akan dilakukan dengan seluruh rumah sakit swasta, dan di tahap pertama ini dilaksanakan penandatanganan kerjasama dengan 13 rumah sakit swasta, selebihnya akan diagendakan kemudian,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa layanan serupa sudah lebih dulu diterapkan di rumah sakit milik pemerintah. Bahkan, Disdukcapil Kota Bekasi juga telah memperluas kerja sama dengan organisasi profesi seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Bekasi. “Alhamdulillah, layanan akta kelahiran di rumah sakit milik pemerintah sudah lebih dahulu berjalan, dan minggu lalu Disdukcapil Kota Bekasi juga telah menandatangani nota kesepakatan layanan akta kelahiran dengan Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kota Bekasi,” tutupnya.
Daftar 13 Rumah Sakit Swasta yang Menandatangani PKS Layanan Akta Kelahiran:
– RS Permata Cibubur
– RS Ana Medika Bekasi Utara
– RSIA Selasih Medika
– RS Ananda
– RS Mekarsari
– RS Satria Medika
– RS Elisabeth
– RS Hermina Galaksi
– RS Masmitra Pondok Gede
– RS Helsa Jatirahayu
– RS Hermina Margajaya
– RS Mitra Keluarga Pratama Jatiasih
– RS Karya Medika Bantar Gebang
Dengan adanya kerja sama ini, warga Kota Bekasi kini dapat lebih mudah mendapatkan dokumen akta kelahiran langsung dari rumah sakit tempat kelahiran berlangsung, tanpa prosedur tambahan yang menyulitkan. ***
(Redaksi)
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis