Bekasi, Berita Kota – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif menarik bagi masyarakat berupa diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 31 Mei 2025. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025, pemberian diskon dimulai sejak 1 Februari dan akan berakhir pada 31 Mei 2025. Dengan demikian, saat ini tersisa sembilan hari terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan potongan pajak dan penghapusan sanksi administratif.
“Seluruh pembayaran dalam masa insentif dibebaskan dari sanksi administratif,” tulis Bapenda Kota Bekasi dalam siaran pers resmi yang dirilis Rabu, 21 Mei 2025.
Skema diskon yang ditetapkan berbeda-beda sesuai masa pajak. Untuk tahun pajak 2025, pembayaran pada periode April hingga Mei mendapatkan potongan sebesar 10 persen. Wajib pajak yang menunggak pada tahun 2019 hingga 2024 juga mendapat diskon 10 persen jika melakukan pelunasan sebelum 31 Mei.
Sementara itu, untuk masa pajak tahun 2013 hingga 2018, tersedia diskon sebesar 20 persen. Adapun tunggakan sebelum tahun 2013 memperoleh potongan tertinggi, yakni 40 persen.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut atau melakukan konsultasi dapat mengakses layanan melalui WhatsApp di nomor +62 811-1904-0740, situs resmi bapenda.bekasikota.go.id, atau melalui akun Instagram @bapenda_kotabekasi.
Pemerintah Kota Bekasi mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini guna membangun kota yang lebih tertib pajak dan berdaya saing. “Mari kita membangun Kota Bekasi yang lebih keren dan tertib pajak,” tulis Bapenda menutup pernyataannya. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis